BITVONLINE.COM– Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek dua rumah mewah yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba, satu di Batam Kota, Kepulauan Riau, dan satu lagi di Surabaya, Jawa Timur. Salah satu penggerebekan di Surabaya menargetkan rumah seorang anggota polisi aktif, Aiptu Arif Susilo, yang diduga menjadi salah satu dalang besar peredaran narkoba jenis sabu di sejumlah wilayah Indonesia.
Rumah Aiptu Arif Susilo yang terletak di Perumahan Taman Indah Regency Blok BB, Sepanjang, Taman, Sidoarjo, menjadi lokasi penggeledahan yang dilakukan oleh BNN pada Kamis, 5 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Proses penggeledahan ini berlangsung sejak Rabu, 4 Desember 2024, setelah adanya koordinasi antara petugas BNNP dengan pihak setempat.Jatmoko Edi, Ketua RW di kawasan tersebut, mengungkapkan bahwa dirinya sempat berkomunikasi dengan petugas BNNP yang datang untuk melakukan koordinasi terkait dengan penggeledahan rumah anggota polisi tersebut. “Kemarin siang, sekitar pukul 14.00 WIB, ada petugas BNNP datang ke rumah untuk koordinasi masalah penggeledahan,” kata Jatmoko, yang turut menyaksikan proses penggeledahan itu.
Dalam penggeledahan tersebut, pihak BNN menemukan sejumlah barang bukti terkait dengan aktivitas peredaran narkoba, dan Aiptu Arif Susilo langsung ditangkap. Menurut sumber yang tidak disebutkan namanya, Aiptu Arif diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu yang cukup besar di wilayah Jawa Timur, bahkan hingga beberapa daerah lainnya di Indonesia.Penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya intensif BNN untuk memberantas peredaran narkoba yang melibatkan oknum aparat keamanan. Aiptu Arif Susilo sendiri sudah lama menjadi incaran BNN karena dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba lintas provinsi. Selain itu, rumah yang digerebek juga diduga menjadi tempat penyimpanan barang bukti narkoba.Sumber di BNN menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas, yang diduga melibatkan sejumlah pihak dari berbagai daerah. Penangkapan terhadap anggota polisi ini tentunya memberikan kejutan mengingat peran aparat keamanan seharusnya adalah pemberantas narkoba, bukan pelindung atau pelaku kejahatan.
(JOHANSIRAIT)