Menyusuri Kebun Melon dan Rumah Tempe Koro, Inisiatif Srikandi Aceh Dukung Pembangunan Ekonomi Lokal
BANDA ACEH Matahari Kamis pagi (2/4/2026) menyinari Gampong Lam Manyang, Kecamatan Peukan Bada, saat rombongan tiga srikandi Aceh keluar
EKONOMI
JAKARTA – Pengacara Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyampaikan apresiasi atas pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada kliennya.
Menurut Maqdir, keputusan tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah tidak ingin mempolitisasi kasus hukum yang menimpa Hasto.
"Alhamdulillah, jika memang benar seperti itu, kami sambut baik dan menghargai keputusan pemerintah. Ini menandakan pemerintah tidak ingin melakukan politisasi terhadap kasus Mas Hasto," ujar Maqdir saat ditemui awak media di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Maqdir menambahkan, amnesti yang diberikan oleh pemerintah membuka potensi bahwa Hasto tidak dianggap bersalah dalam perkara tersebut.
Hal ini sekaligus membantah pandangan publik yang selama ini menilai kasus tersebut dipolitisasi.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons singkat atas keputusan Presiden yang mengugurkan hukuman pidana terhadap Hasto Kristiyanto.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pemberian amnesti merupakan kewenangan Presiden sesuai dengan UUD 1945.
"Izin Presiden adalah kewenangan yang diatur dalam UUD 1945," ujar Setyo melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Sebelumnya, Hasto dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hasto dinilai turut terlibat dalam penyuapan terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum 2017-2022, Wahyu Setiawan, terkait pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti memberikan suap agar kursi DPR di Dapil Sumatera Selatan I, yang awalnya milik Nazaruddin Kiemas, dialihkan kepada Harun Masiku.
Namun, hakim tidak menemukan bukti bahwa Hasto menghalang-halangi penyidikan KPK terhadap buronan Harun Masiku.
BANDA ACEH Matahari Kamis pagi (2/4/2026) menyinari Gampong Lam Manyang, Kecamatan Peukan Bada, saat rombongan tiga srikandi Aceh keluar
EKONOMI
BANDA ACEH Perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi dan Hasan Basri, akhirnya menemui titik temu. Langkah
POLITIK
MEDAN Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Junara Hutahaean memunculkan kontroversi di persidangan Pengadilan Negeri Medan. Tim penas
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang pria berusia 52 tahun yang bekerja sebagai penjaga malam ditemukan tewas di dalam sebuah ruko di Jalan Ring Road, Kecamata
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, membantah pernyataan Ammar Zoni dalam pleidoi pribadinya yang menyebut nar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai pekan depan akan melaksanakan pemeriksaan maraton terhadap penyelenggara ibadah haji kh
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Dalam rangka mempersiapkan supervisi tingkat Provinsi Sumatera Utara, Tim Penggerak PKK (TP PKK) Kota Binjai menggelar kegiatan p
PEMERINTAHAN
BINJAI Pemerintah Kota Binjai melalui Sekretaris Daerah (Sekdako) Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., bersama Kepala Bada
PEMERINTAHAN
JAKARTA Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pemanfaatan kayu ha
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan dari Fraksi Demokrat, menyuarakan kemarahan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ka
POLITIK