BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Februari 2026

Presiden Berikan Amnesti, Ini Kata Pengacara Hasto Kristiyanto

Adelia Syafitri - Jumat, 01 Agustus 2025 08:53 WIB
Presiden Berikan Amnesti, Ini Kata Pengacara Hasto Kristiyanto
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, usai dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). (foto: Hidayat/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pengacara Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyampaikan apresiasi atas pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada kliennya.

Menurut Maqdir, keputusan tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah tidak ingin mempolitisasi kasus hukum yang menimpa Hasto.

"Alhamdulillah, jika memang benar seperti itu, kami sambut baik dan menghargai keputusan pemerintah. Ini menandakan pemerintah tidak ingin melakukan politisasi terhadap kasus Mas Hasto," ujar Maqdir saat ditemui awak media di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Maqdir menambahkan, amnesti yang diberikan oleh pemerintah membuka potensi bahwa Hasto tidak dianggap bersalah dalam perkara tersebut.

Hal ini sekaligus membantah pandangan publik yang selama ini menilai kasus tersebut dipolitisasi.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons singkat atas keputusan Presiden yang mengugurkan hukuman pidana terhadap Hasto Kristiyanto.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pemberian amnesti merupakan kewenangan Presiden sesuai dengan UUD 1945.

"Izin Presiden adalah kewenangan yang diatur dalam UUD 1945," ujar Setyo melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

Sebelumnya, Hasto dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hasto dinilai turut terlibat dalam penyuapan terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum 2017-2022, Wahyu Setiawan, terkait pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024.

Majelis Hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti memberikan suap agar kursi DPR di Dapil Sumatera Selatan I, yang awalnya milik Nazaruddin Kiemas, dialihkan kepada Harun Masiku.

Namun, hakim tidak menemukan bukti bahwa Hasto menghalang-halangi penyidikan KPK terhadap buronan Harun Masiku.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru