BREAKING NEWS
Minggu, 03 Agustus 2025

Wakil Ketua MPR Apresiasi Presiden Prabowo Atas Pemberian Abolisi dan Amnesti: Langkah Rekonsiliasi untuk Keutuhan Bangsa

Paul Antonio Hutapea - Sabtu, 02 Agustus 2025 12:00 WIB
69 view
Wakil Ketua MPR Apresiasi Presiden Prabowo Atas Pemberian Abolisi dan Amnesti: Langkah Rekonsiliasi untuk Keutuhan Bangsa
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, AM Akbar Supratman. (foto: muhammadakbarsupratman/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, AM Akbar Supratman, menyampaikan apresiasi mendalam terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan.

Menurut Akbar, keputusan ini bukan semata pertimbangan yuridis, namun mencerminkan keinginan tulus Presiden untuk menjaga persatuan dan keutuhan bangsa di tengah dinamika politik nasional.

"Keputusan ini dilakukan Presiden Prabowo demi menjaga keutuhan dan kepentingan bangsa," ujar Akbar di Jakarta, Sabtu (2/8).

Baca Juga:

Akbar menilai, keputusan Presiden ini berpotensi menjadi pijakan awal menuju rekonsiliasi politik yang lebih luas, di mana seluruh elemen bangsa diharapkan dapat meletakkan perbedaan dan bersatu dalam semangat membangun Tanah Air.

"Kita berharap ini menjadi semangat baru untuk menyatukan kekuatan nasional dan menghindari polarisasi berkepanjangan," ujarnya.

Baca Juga:

Ia juga menyampaikan penghargaan terhadap Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang merespons cepat usulan Presiden dan mendukung penuh langkah tersebut di parlemen.

"Prof Dasco menunjukkan perhatian besar terhadap pentingnya penegakan hukum yang adil, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional secara menyeluruh," tambahnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pengajuan permohonan abolisi dan amnesti telah melalui kajian mendalam, termasuk pertimbangan kontribusi kedua tokoh terhadap negara.

"Semua pengusulan dilakukan melalui surat resmi Menteri Hukum kepada Presiden. Saya yang menandatanganinya. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas nasional dan merajut persaudaraan kebangsaan," kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Ia menyebut bahwa Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto memiliki rekam jejak kontribusi terhadap negara, yang menjadi bagian dari alasan diberikannya abolisi dan amnesti tersebut.

"Yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun kontribusi bagi Republik ini," lanjut Supratman.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR telah menyetujui permintaan Presiden terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong serta amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.

Untuk diketahui, Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi importasi gula, sementara Hasto dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan dalam perkara suap terkait penggantian antar-waktu Harun Masiku.

Keputusan abolisi dan amnesti ini dinilai sebagai langkah hukum strategis yang mempertimbangkan aspek keadilan, kemanusiaan, dan kepentingan nasional yang lebih luas.*

(at/a008)

Editor
: Paul Antonio Hutapea
Tags
komentar
beritaTerbaru