JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan transaksi penjualan gas oil antara perusahaan asal Indonesia dan Filipina.
Informasi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu (2/8/2025).
"Informasinya masih penyelidikan," ujar Budi Prasetyo tanpa merinci lebih jauh.
Perusahaan yang terlibat dari Indonesia adalah Pertamina International Marketing and Distribution (PIMD), sedangkan dari Filipina terdapat Phoenix Petroleum Philippines, Inc. serta Udenna Corporation.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan belum dapat memberikan perkembangan terbaru mengenai proses penyelidikan kasus tersebut.
"Nanti kami cek. Nanti saya kabari ya," ujarnya.
Sebagai informasi, hubungan kerja sama antara PIMD dan Phoenix Petroleum sudah terjalin sejak beberapa tahun lalu.
Dalam rilis perusahaan tertanggal 10 September 2020, Direktur Utama Phoenix, Henry Albert Fadullon, mengungkapkan bahwa kedua perusahaan menjalin kerja sama strategis yang selaras dengan visi pengembangan bisnis PT Pertamina (Persero) di kawasan Asia Tenggara.
Namun, perselisihan muncul ketika Phoenix Petroleum tidak memenuhi kewajiban pembayaran sejumlah transaksi kepada PIMD.
Kondisi ini memaksa PIMD untuk menempuh proses arbitrase melalui Badan Arbitrase Singapura pada 6 April 2022.
Hasil arbitrase yang diumumkan pada 30 November 2023 menyatakan kemenangan bagi PIMD.
Phoenix Petroleum dan Udenna Corporation diwajibkan membayar sekitar 142 juta dolar Amerika Serikat kepada perusahaan Indonesia tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian lantaran melibatkan nilai transaksi yang cukup besar dan berkaitan dengan upaya pemberantasan praktik korupsi di sektor energi.*