Turnamen Sepakbola SMPN 5 Padangsidimpuan: Ajang Silaturahmi dan Pembinaan Atlet Muda
PADANGSIDIMPUAN Turnamen Sepakbola PS SMPN 5 Cup Tahun 2025 resmi dibuka pada Selasa (4/11/2025) di Lapangan SMA Negeri 3 Padangsidimpuan
Olahraga
JAKARTA -Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti kepada 1.116 narapidana, termasuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, serta abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas "Tom" Lembong.
Keputusan ini memantik sorotan dari berbagai kalangan, termasuk dari akademisi hukum.
Ketua Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI), Edi Hasibuan, menegaskan bahwa secara konstitusional, pemberian amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif presiden. Namun, ia memperingatkan potensi dampak negatif terhadap persepsi keadilan di masyarakat.
"Keputusan ini memang telah melalui tahapan hukum, termasuk mendapatkan pertimbangan dari DPR. Tetapi perlu dipahami bahwa abolisi dan amnesti seperti ini dapat berdampak luas dalam penegakan hukum ke depan," kata Edi, Sabtu (2/8/2025).
Amnesti dan Abolisi Bersifat Personal
Terkait kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong, Edi Hasibuan menjelaskan bahwa abolisi hanya berlaku untuk individu yang disebut secara spesifik dalam keputusan presiden.
"Kalau bicara hukum, abolisi memang hanya berlaku untuk orang yang ditunjuk Presiden secara spesifik, dan tidak berlaku bagi kawan-kawan Tom Lembong," jelas Edi, yang juga menjabat sebagai Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta.
Sementara itu, pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto dimuat dalam Surat Presiden Nomor 42/pres/072025, sedangkan abolisi untuk Tom Lembong tercantum dalam Surat Presiden Nomor R43/pres/072025, keduanya tertanggal 30 Juli 2025.
DPR RI melalui Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad telah memberikan persetujuan resmi dalam rapat konsultasi bersama pemerintah.
Diskriminasi dan Kekaburan Hukum?
Edi menyayangkan jika publik melihat keputusan ini sebagai bentuk intervensi politik dalam proses hukum. Menurutnya, hal itu bisa memperkuat narasi bahwa hukum di Indonesia "tajam ke bawah, tumpul ke atas."
"Keputusan ini bisa memunculkan kebingungan publik, seolah-olah masalah hukum bisa diselesaikan hanya lewat jalur politik. Ini berbahaya untuk keberlangsungan dan masa depan hukum di Indonesia," tegasnya.
Meski demikian, Edi menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati keputusan presiden, dengan harapan bahwa langkah ini benar-benar diambil demi menjaga stabilitas nasional dan persatuan bangsa, bukan untuk kepentingan politik sempit.*
(d/j006)
PADANGSIDIMPUAN Turnamen Sepakbola PS SMPN 5 Cup Tahun 2025 resmi dibuka pada Selasa (4/11/2025) di Lapangan SMA Negeri 3 Padangsidimpuan
Olahraga
DELI SERDANG Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, meresmikan gedung baru asrama putri dan kolam renang di SMP Swasta Yayasan Ja
Pendidikan
LUBUK PAKAM Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyelenggarakan Festival Literasi Tahun 2025 sebagai langkah membangun peradaban yang lebi
Pendidikan
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menerima sejumlah usulan pembangunan dari Pemerintah Kabupaten Nias untuk pe
Pemerintahan
KARO Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Karo melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev)
Pemerintahan
KABANJAHE Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., didampingi Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, membuk
Kesehatan
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, mengajak para wartawan, khususnya pengurus dan anggota Forum Wartawan Pempro
Pemerintahan
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah secara virtual yang dipimpin Menteri D
Politik
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, memastikan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 di Sumut berlangsung lancar tan
Pendidikan
JAKARTA Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menyampaikan bahwa Kementerian Sosial tengah menyiapkan skema hilirisasi bagi alumni
Pendidikan