HOTMA Gelar Aksi Damai di Kejati Sumut, Ajak Masyarakat Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi
MEDAN Sejumlah massa yang tergabung dalam Himpunan Organisasi Transparansi dan Mencegah Aksi Korupsi (HOTMA) menggelar aksi damai di dep
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti kepada 1.116 narapidana, termasuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, serta abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas "Tom" Lembong.
Keputusan ini memantik sorotan dari berbagai kalangan, termasuk dari akademisi hukum.
Ketua Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI), Edi Hasibuan, menegaskan bahwa secara konstitusional, pemberian amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif presiden. Namun, ia memperingatkan potensi dampak negatif terhadap persepsi keadilan di masyarakat.
"Keputusan ini memang telah melalui tahapan hukum, termasuk mendapatkan pertimbangan dari DPR. Tetapi perlu dipahami bahwa abolisi dan amnesti seperti ini dapat berdampak luas dalam penegakan hukum ke depan," kata Edi, Sabtu (2/8/2025).
Amnesti dan Abolisi Bersifat Personal
Terkait kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong, Edi Hasibuan menjelaskan bahwa abolisi hanya berlaku untuk individu yang disebut secara spesifik dalam keputusan presiden.
"Kalau bicara hukum, abolisi memang hanya berlaku untuk orang yang ditunjuk Presiden secara spesifik, dan tidak berlaku bagi kawan-kawan Tom Lembong," jelas Edi, yang juga menjabat sebagai Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta.
Sementara itu, pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto dimuat dalam Surat Presiden Nomor 42/pres/072025, sedangkan abolisi untuk Tom Lembong tercantum dalam Surat Presiden Nomor R43/pres/072025, keduanya tertanggal 30 Juli 2025.
DPR RI melalui Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad telah memberikan persetujuan resmi dalam rapat konsultasi bersama pemerintah.
Diskriminasi dan Kekaburan Hukum?
Edi menyayangkan jika publik melihat keputusan ini sebagai bentuk intervensi politik dalam proses hukum. Menurutnya, hal itu bisa memperkuat narasi bahwa hukum di Indonesia "tajam ke bawah, tumpul ke atas."
"Keputusan ini bisa memunculkan kebingungan publik, seolah-olah masalah hukum bisa diselesaikan hanya lewat jalur politik. Ini berbahaya untuk keberlangsungan dan masa depan hukum di Indonesia," tegasnya.
Meski demikian, Edi menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati keputusan presiden, dengan harapan bahwa langkah ini benar-benar diambil demi menjaga stabilitas nasional dan persatuan bangsa, bukan untuk kepentingan politik sempit.*
(d/j006)
MEDAN Sejumlah massa yang tergabung dalam Himpunan Organisasi Transparansi dan Mencegah Aksi Korupsi (HOTMA) menggelar aksi damai di dep
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara yang membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025
PEMERINTAHAN
MEDAN Polda Sumatera Utara mengungkap 3.865 kasus tindak pidana narkoba sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Polda Sumatera Utara memastikan enam personel Polri aktif telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana nark
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Sumatera Utara. Laporan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim SAR gabungan kembali menemukan satu korban dalam proses evakuasi ledakan rumah mewah di Komplek Grand Polonia, Kecamatan Medan
PERISTIWA
MEDAN Nama Kahiyang Ayu, istri Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, disebut dalam persidangan dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion F
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI dr. Benjamin Paulus Octavianus dan Wakil Me
KESEHATAN
ASAHAN Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., memimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) Bulan Juli Tahun 2026 yang berlangsun
PEMERINTAHAN
ASAHAN Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., secara resmi membuka ajang Gala Siswa Indonesia (GSI) Jenjang SMP Tingkat Kabupaten Asa
OLAHRAGA