BREAKING NEWS
Senin, 04 Agustus 2025

Yulian ‘Ongen’ Paonganan Dapat Amnesti, Yusril: Kasusnya Layak Masuk Kategori Politik

Adelia Syafitri - Senin, 04 Agustus 2025 16:13 WIB
65 view
Yulian ‘Ongen’ Paonganan Dapat Amnesti, Yusril: Kasusnya Layak Masuk Kategori Politik
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (foto: tangkapan layar ig yusrilihzamhd)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Yulian 'Ongen' Paonganan telah melalui proses yang sah dan sesuai ketentuan hukum.

Ia menyatakan, kasus yang menjerat Ongen termasuk dalam tindak pidana politik yang memang dapat menjadi subjek amnesti.

"Ya, memang itu kan tindak pidana terkait dengan politik. Dan seperti kita ketahui, tindak pidana seperti itu memang akan menjadi subjek bagi amnesti dan abolisi," ujar Yusril usai menghadiri Rapat Koordinasi Kementerian Imipas di Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).

Baca Juga:

Sebagai kuasa hukum Ongen dalam perkara tersebut, Yusril mengungkapkan bahwa nama Ongen telah diusulkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk mendapatkan pertimbangan amnesti dari Presiden.

Prabowo pun telah menyetujui usulan tersebut dan secara resmi memberikan amnesti.

Baca Juga:

"Pak Yulianus Paonganan itu juga sudah disampaikan kepada Pak Supratman (Menkum) untuk dimasukkan namanya sebagai pihak yang dapat dipertimbangkan untuk diberikan amnesti, dan Presiden sudah memberikan," katanya.

Yusril juga mengingatkan publik bahwa pemberian amnesti terhadap tahanan politik bukan hal baru dalam sejarah Indonesia.

Ia mencontohkan keputusan Presiden ke-3 RI, B.J. Habibie, yang pernah mengeluarkan amnesti dan abolisi bagi sejumlah tahanan politik era Orde Baru, termasuk kepada mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

"Waktu Pak Habibie pernah mengeluarkan amnesti-abolisi kepada mereka yang dipenjara karena perbedaan pendapat dengan pemerintah Orde Baru. Saya juga pernah terlibat menangani hal ini," ujar Yusril.

Sebagaimana diketahui, Yulian 'Ongen' Paonganan merupakan doktor lulusan IPB di bidang kelautan yang dikenal sebagai pengkritik keras Presiden Joko Widodo sejak menjelang Pilpres 2014.

Ia ditangkap pada Desember 2015 atas unggahan di media sosial Twitter yang dinilai menghina Presiden, melalui unggahan foto Jokowi bersama seorang artis.

Atas unggahan tersebut, Ongen divonis satu tahun penjara berdasarkan UU ITE dan UU Pornografi.

Setelah hampir satu dekade berlalu, Ongen akhirnya menerima amnesti dari Presiden Prabowo.

Ia pun menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas kebijakan tersebut.

"Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih yang tulus dan mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian amnesti terhadap kasus UU ITE yang menimpa saya sejak akhir 2015. Ini merupakan momen yang sangat berarti bagi saya dan keluarga," kata Ongen dalam pernyataan tertulis, Sabtu (2/8).

Pemberian amnesti kepada Ongen menjadi salah satu langkah simbolis yang menunjukkan komitmen pemerintahan baru dalam menyikapi perkara-perkara hukum yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan perbedaan pandangan politik.*

(d/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
Tags
komentar
beritaTerbaru