BREAKING NEWS
Senin, 04 Agustus 2025

74 Narapidana di Aceh Terima Amnesti dari Presiden Prabowo, Mayoritas Kasus Narkoba

Raman Krisna - Senin, 04 Agustus 2025 19:28 WIB
47 view
74 Narapidana di Aceh Terima Amnesti dari Presiden Prabowo, Mayoritas Kasus Narkoba
Ilustrasi. (Foto: Antara/Adeng Bustomi)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

ACEH — Sebanyak 74 narapidana (napi) yang tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan di Aceh dinyatakan bebas setelah menerima amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Mayoritas penerima pengampunan merupakan napi pengguna narkoba dengan sisa masa hukuman sekitar dua tahun.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Aceh, Yan Rusmanto, membenarkan kabar tersebut.

Baca Juga:

Menurutnya, pembebasan para napi ini telah melalui proses seleksi dan verifikasi ketat sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Rata-rata napi yang menerima amnesti merupakan pengguna narkoba. Melalui pengampunan ini, kami berharap mereka dapat mengambil pelajaran dari masa lalu dan memulai hidup baru," ujar Yan, Senin (4/8/2025).

Baca Juga:

Amnesti ini diberikan kepada napi dari 19 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di seluruh Aceh.

Lapas Kelas IIB Meulaboh menjadi lokasi terbanyak dengan 15 orang napi dibebaskan, disusul Lapas Idi (9 orang), dan masing-masing 8 orang dari Rutan Takengon dan Rutan Banda Aceh.

Namun, terdapat sejumlah UPT (Unit Pelaksana Teknis) yang tidak memiliki napi yang mendapatkan amnesti, termasuk Lapas Lhokseumawe, Lapas Perempuan Sigli, dan Lapas LPKA Banda Aceh.

Yan Rusmanto berharap para mantan napi yang telah mendapatkan pengampunan ini benar-benar memanfaatkan kesempatan tersebut sebagai titik balik kehidupan mereka.

"Menggunakan narkoba, sekecil apa pun, tetap merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Kami harap mereka belajar dari pengalaman dan menjadikan momen ini sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam proses reintegrasi sosial, agar mantan napi dapat kembali hidup normal dan tidak mengulangi kesalahan serupa.

Pemberian amnesti ini merupakan bagian dari pendekatan humanis pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, yang mengedepankan keadilan restoratif serta pemberdayaan mantan napi dalam kehidupan bermasyarakat.

Editor
: Abyadi Siregar
Tags
komentar
beritaTerbaru