Yusril: Kritik Tajam Akademisi Justru Bantu Pemerintah
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah tid
NASIONAL
ACEH — Sebanyak 74 narapidana (napi) yang tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan di Aceh dinyatakan bebas setelah menerima amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Mayoritas penerima pengampunan merupakan napi pengguna narkoba dengan sisa masa hukuman sekitar dua tahun.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Aceh, Yan Rusmanto, membenarkan kabar tersebut.
Menurutnya, pembebasan para napi ini telah melalui proses seleksi dan verifikasi ketat sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Rata-rata napi yang menerima amnesti merupakan pengguna narkoba. Melalui pengampunan ini, kami berharap mereka dapat mengambil pelajaran dari masa lalu dan memulai hidup baru," ujar Yan, Senin (4/8/2025).
Amnesti ini diberikan kepada napi dari 19 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di seluruh Aceh.
Lapas Kelas IIB Meulaboh menjadi lokasi terbanyak dengan 15 orang napi dibebaskan, disusul Lapas Idi (9 orang), dan masing-masing 8 orang dari Rutan Takengon dan Rutan Banda Aceh.
Namun, terdapat sejumlah UPT (Unit Pelaksana Teknis) yang tidak memiliki napi yang mendapatkan amnesti, termasuk Lapas Lhokseumawe, Lapas Perempuan Sigli, dan Lapas LPKA Banda Aceh.
Yan Rusmanto berharap para mantan napi yang telah mendapatkan pengampunan ini benar-benar memanfaatkan kesempatan tersebut sebagai titik balik kehidupan mereka.
"Menggunakan narkoba, sekecil apa pun, tetap merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Kami harap mereka belajar dari pengalaman dan menjadikan momen ini sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam proses reintegrasi sosial, agar mantan napi dapat kembali hidup normal dan tidak mengulangi kesalahan serupa.
Pemberian amnesti ini merupakan bagian dari pendekatan humanis pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, yang mengedepankan keadilan restoratif serta pemberdayaan mantan napi dalam kehidupan bermasyarakat.
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah tid
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hasil kajian terkait tata kelola partai politik kepada Presiden dan Dewan Perwaki
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), Aris Marsudiyanto, menanggapi kritik publik terkait angga
EKONOMI
JAKARTA Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), Aris Marsudiyanto, mengungkapkan sebanyak 1.700 Satuan Pe
NASIONAL
JAKARTA Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara tengah menyelidiki dugaan penyekapan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di sebu
HUKUM DAN KRIMINAL
PEMATANGSIANTAR Puluhan nasabah mendatangi kantor Bank BNI di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, pada Jumat, 24 April 20
PERISTIWA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penanganan pelanggaran dalam proses pemilu di Indonesia masih jauh dari ideal. Lembag
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembentukan lembaga khusus untuk mengawasi proses kaderisasi partai politik. Usul
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menyebut Jusuf Kalla sebagai senior, mentor, dan idola dinilai mencerminka
POLITIK
JAKARTA Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan praktik pengolahan daging ikan sapusapu di bantaran anak Kali Ciliwun
HUKUM DAN KRIMINAL