
Polres Batu Bara Gagalkan Penyelundupan 28 Kg Sabu dan 60 Ribu Ekstasi, Dua Kurir Diamankan
BATU BARA Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Barakembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, tim berh
Hukum dan KriminalACEH — Sebanyak 74 narapidana (napi) yang tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan di Aceh dinyatakan bebas setelah menerima amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Mayoritas penerima pengampunan merupakan napi pengguna narkoba dengan sisa masa hukuman sekitar dua tahun.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Aceh, Yan Rusmanto, membenarkan kabar tersebut.
Baca Juga:
Menurutnya, pembebasan para napi ini telah melalui proses seleksi dan verifikasi ketat sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Rata-rata napi yang menerima amnesti merupakan pengguna narkoba. Melalui pengampunan ini, kami berharap mereka dapat mengambil pelajaran dari masa lalu dan memulai hidup baru," ujar Yan, Senin (4/8/2025).
Baca Juga:
Amnesti ini diberikan kepada napi dari 19 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di seluruh Aceh.
Lapas Kelas IIB Meulaboh menjadi lokasi terbanyak dengan 15 orang napi dibebaskan, disusul Lapas Idi (9 orang), dan masing-masing 8 orang dari Rutan Takengon dan Rutan Banda Aceh.
Namun, terdapat sejumlah UPT (Unit Pelaksana Teknis) yang tidak memiliki napi yang mendapatkan amnesti, termasuk Lapas Lhokseumawe, Lapas Perempuan Sigli, dan Lapas LPKA Banda Aceh.
Yan Rusmanto berharap para mantan napi yang telah mendapatkan pengampunan ini benar-benar memanfaatkan kesempatan tersebut sebagai titik balik kehidupan mereka.
"Menggunakan narkoba, sekecil apa pun, tetap merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Kami harap mereka belajar dari pengalaman dan menjadikan momen ini sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam proses reintegrasi sosial, agar mantan napi dapat kembali hidup normal dan tidak mengulangi kesalahan serupa.
Pemberian amnesti ini merupakan bagian dari pendekatan humanis pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, yang mengedepankan keadilan restoratif serta pemberdayaan mantan napi dalam kehidupan bermasyarakat.
BATU BARA Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Barakembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, tim berh
Hukum dan KriminalJAKARTA Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan hasil intensifikasi pengawasan terhadap produk kosmetik dalam kurun w
EntertainmentTANGERANG SELATAN Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke80 Kemerdekaan Republik Indonesia, muncul fenomena pengibaran bendera bertema
NasionalJAKARTA Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyatakan bahwa pihaknya siap mempertimbangkan pencabutan paspor
Hukum dan KriminalMEDAN Presiden Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI), Prabowo Subianto, batal menghadiri pembukaa
OlahragaMEDAN Perhelatan olahraga pencak silat bertaraf internasional kembali digelar dengan penuh semarak. Pembukaan 3rd International Indonesi
OlahragaJAKARTA Harga beras di Indonesia kembali menjadi perhatian publik menyusul rencana pemerintah untuk merombak kebijakan Harga Eceran Tert
EkonomiJAKARTA Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, mengungkapkan rasa sedihnya terhadap kondisi Ko
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima kunjungan Komandan Komando Operasi Khusus Amerika Serikat, Jenderal Brya
NasionalMEDAN Usai mengikuti rapat paripurna bersama DPRD Kota Medan, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima audiensi jajaran PT Meda
Pemerintahan