
Menkeu Purbaya: 84 Penunggak Pajak Inkrah Bayar Rp5,1 Triliun, Target Rampung Akhir 2025
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa sebanyak 84 dari 200 wajib pajak penunggak inkrah telah melakukan pemb
EkonomiACEH — Sebanyak 74 narapidana (napi) yang tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan di Aceh dinyatakan bebas setelah menerima amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Mayoritas penerima pengampunan merupakan napi pengguna narkoba dengan sisa masa hukuman sekitar dua tahun.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Aceh, Yan Rusmanto, membenarkan kabar tersebut.
Menurutnya, pembebasan para napi ini telah melalui proses seleksi dan verifikasi ketat sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Rata-rata napi yang menerima amnesti merupakan pengguna narkoba. Melalui pengampunan ini, kami berharap mereka dapat mengambil pelajaran dari masa lalu dan memulai hidup baru," ujar Yan, Senin (4/8/2025).
Amnesti ini diberikan kepada napi dari 19 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di seluruh Aceh.
Lapas Kelas IIB Meulaboh menjadi lokasi terbanyak dengan 15 orang napi dibebaskan, disusul Lapas Idi (9 orang), dan masing-masing 8 orang dari Rutan Takengon dan Rutan Banda Aceh.
Namun, terdapat sejumlah UPT (Unit Pelaksana Teknis) yang tidak memiliki napi yang mendapatkan amnesti, termasuk Lapas Lhokseumawe, Lapas Perempuan Sigli, dan Lapas LPKA Banda Aceh.
Yan Rusmanto berharap para mantan napi yang telah mendapatkan pengampunan ini benar-benar memanfaatkan kesempatan tersebut sebagai titik balik kehidupan mereka.
"Menggunakan narkoba, sekecil apa pun, tetap merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Kami harap mereka belajar dari pengalaman dan menjadikan momen ini sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam proses reintegrasi sosial, agar mantan napi dapat kembali hidup normal dan tidak mengulangi kesalahan serupa.
Pemberian amnesti ini merupakan bagian dari pendekatan humanis pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, yang mengedepankan keadilan restoratif serta pemberdayaan mantan napi dalam kehidupan bermasyarakat.
Pemerintah pusat melalui Ditjenpas juga terus menggalakkan program rehabilitasi dan pembinaan mental bagi para narapidana, agar mereka siap menghadapi dunia luar dengan semangat baru dan keterampilan yang bermanfaat.*
(d/a008)
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa sebanyak 84 dari 200 wajib pajak penunggak inkrah telah melakukan pemb
EkonomiJAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Deyang menyampaikan permohonan maaf secara terbuka terkait insiden keracunan dalam pr
PemerintahanDELI SERDANG Tim gabungan TNI dan Polri menggerebek sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai lokasi pengoplosan gas elpiji subsidi 3
NasionalJAKARTA PUSAT Polres Metro Jakarta Pusat bersama komunitas ojek online (ojol) meresmikan Gerai Rakyat Mart Ojol Kamtibmas yang berlokasi
PemerintahanBOGOR Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Komar, mendesak Bupati Bogor Rudy Susmanto turun langsung menemui wa
PemerintahanMEDAN Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan. Calvijn sebelum
NasionalJAKARTA Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap Kepolisian Republik Indonesia segera menemukan dalang di balik kerusuhan yang
PeristiwaJAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2026 tidak mengala
EkonomiPALEMBANG Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang meminta program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan sementara,
PeristiwaPEMATANG SIANTAR Penanganan kasus dugaan korupsi retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani memasuki babak baru. Tohom Lumban Gaol, manta
Hukum dan Kriminal