Rayakan HUT RI ke-81, Kapolres Aceh Selatan Salurkan Kursi Roda untuk Anak Disabilitas
ACEH SELATAN Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah menyerahkan bantuan kursi roda kepada Ikram, bocah berusia 7 tahun penderit
NASIONAL
JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengimbau agar buronan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, menunjukkan sikap kesatria dengan menyerahkan diri secara sukarela ke Indonesia.
Menurut Supratman, hingga saat ini status Tannos masih sebatas terduga karena belum melalui proses persidangan di pengadilan Indonesia.
Oleh karena itu, ia menilai Tannos memiliki kesempatan untuk membela diri di hadapan hukum.
"Datang dong, buktikan, klarifikasi bahwa Anda tidak melakukan itu. Itu jentelmen," ujar Supratman di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Namun demikian, Menkum juga mengakui bahwa apabila Tannos tetap memilih bertahan di luar negeri, maka pemerintah Indonesia akan menghormati dan mengikuti proses hukum yang tengah berlangsung di Singapura, terutama terkait permohonan ekstradisi.
Proses ekstradisi saat ini tengah memasuki pemeriksaan pokok perkara di pengadilan Singapura.
Pemerintah Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Attorney-General's Chambers (AGC) Singapura sebagai otoritas pusat sesuai mekanisme hukum internasional.
"Kalau dia (Tannos) tidak kembali secara sukarela, kita ikuti proses pengadilan. Tapi itu bisa panjang, seperti pengalaman kita dengan Rusia yang bisa memakan waktu dua tahun," jelas Supratman.
Meski demikian, Supratman menegaskan bahwa putusan akhir mengenai ekstradisi tetap akan berada di tangan Presiden Singapura.
Diketahui, permohonan ekstradisi Tannos oleh pemerintah Indonesia merupakan kasus pertama yang diajukan pasca-penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.
Tannos sendiri ditetapkan sebagai buron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) sejak 19 Oktober 2021 dalam kaitannya dengan kasus korupsi proyek KTP elektronik.
Ia ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah Indonesia secara resmi mengajukan permohonan ekstradisi pada 22 Februari 2025.
Menkum mengingatkan bahwa proses ekstradisi di Singapura masih bisa berlanjut ke tahapan hukum yang lebih tinggi, seperti banding, sehingga publik perlu bersabar dan tidak mengharapkan penyelesaian dalam waktu singkat.
"Kalau setelah sidang ini dia mengajukan banding, masih akan ada proses hukum lanjutan yang harus dilalui. Jadi bisa memakan waktu yang sama seperti sebelumnya," pungkasnya.*
(tt/a008)
ACEH SELATAN Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah menyerahkan bantuan kursi roda kepada Ikram, bocah berusia 7 tahun penderit
NASIONAL
JAKARTA Ketua MPR RI Ahmad Muzani mendukung penuh penunjukan Lampung sebagai tuan rumah Hari Pers Nasional (HPN) sekaligus Pekan Olahrag
NASIONAL
JAKARTA Perubahan lanskap media dan cepatnya transformasi digital membawa tantangan besar bagi keberlangsungan pers daerah. Hal itu menj
NASIONAL
JAKARTA Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum refleksi kritis terhadap perjalanan demo
NASIONAL
LHOKSEUMAWE Gelak tawa dan soraksorai riuh rendah mewarnai Lapangan Jenderal Sudirman Korem 011/Lilawangsa, Kota Lhokseumawe, Aceh, pad
NASIONAL
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menghadiri Malam Resepsi Kenegaraan dalam rangka memperingati
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, secara resmi membuka Festival Seni Pencak Silat Tradisional di Open St
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, menerima kunjungan Siti Rafiqah Zahirah Panjaitan di ruang kerjanya pada Selasa
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Tim Relawan Anies P24 Aceh kembali merapatkan barisan guna menggalang dukungan untuk Anies Baswedan menuju Pemilihan Preside
POLITIK
MEDAN Hujan deras disertai angin kencang yang melanda Kota Medan pada Selasa (18/8) malam memicu insiden pohon tumbang di Kecamatan Meda
PERISTIWA