BREAKING NEWS
Rabu, 01 April 2026

Menkum Supratman Minta Paulus Tannos Bersikap Jentelmen: Datang dan Buktikan!

- Senin, 04 Agustus 2025 23:34 WIB
Menkum Supratman Minta Paulus Tannos Bersikap Jentelmen: Datang dan Buktikan!
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas. (foto: tangkapan layar ig supratman08)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengimbau agar buronan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, menunjukkan sikap kesatria dengan menyerahkan diri secara sukarela ke Indonesia.

Menurut Supratman, hingga saat ini status Tannos masih sebatas terduga karena belum melalui proses persidangan di pengadilan Indonesia.

Oleh karena itu, ia menilai Tannos memiliki kesempatan untuk membela diri di hadapan hukum.

"Datang dong, buktikan, klarifikasi bahwa Anda tidak melakukan itu. Itu jentelmen," ujar Supratman di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Namun demikian, Menkum juga mengakui bahwa apabila Tannos tetap memilih bertahan di luar negeri, maka pemerintah Indonesia akan menghormati dan mengikuti proses hukum yang tengah berlangsung di Singapura, terutama terkait permohonan ekstradisi.

Proses ekstradisi saat ini tengah memasuki pemeriksaan pokok perkara di pengadilan Singapura.

Pemerintah Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Attorney-General's Chambers (AGC) Singapura sebagai otoritas pusat sesuai mekanisme hukum internasional.

"Kalau dia (Tannos) tidak kembali secara sukarela, kita ikuti proses pengadilan. Tapi itu bisa panjang, seperti pengalaman kita dengan Rusia yang bisa memakan waktu dua tahun," jelas Supratman.

Meski demikian, Supratman menegaskan bahwa putusan akhir mengenai ekstradisi tetap akan berada di tangan Presiden Singapura.

Diketahui, permohonan ekstradisi Tannos oleh pemerintah Indonesia merupakan kasus pertama yang diajukan pasca-penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.

Tannos sendiri ditetapkan sebagai buron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) sejak 19 Oktober 2021 dalam kaitannya dengan kasus korupsi proyek KTP elektronik.

Ia ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah Indonesia secara resmi mengajukan permohonan ekstradisi pada 22 Februari 2025.

Menkum mengingatkan bahwa proses ekstradisi di Singapura masih bisa berlanjut ke tahapan hukum yang lebih tinggi, seperti banding, sehingga publik perlu bersabar dan tidak mengharapkan penyelesaian dalam waktu singkat.

"Kalau setelah sidang ini dia mengajukan banding, masih akan ada proses hukum lanjutan yang harus dilalui. Jadi bisa memakan waktu yang sama seperti sebelumnya," pungkasnya.*

(tt/a008)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru