BLORA - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku penipuan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang tak biasa.
Bukan di lorong gelap atau pertemuan rahasia, tapi di sebuah rumah makan di Kelurahan Kedungjenar—lengkap dengan nasi goreng dan teh manis di atas meja.
Ketiga pelaku yang berinisial J, H, dan A, diduga menjalankan modus klasik dengan menjanjikan kelulusan seleksi PPPK kepada para calon peserta dengan tarif Rp75 juta per orang. Mereka bahkan meminta uang muka atau down payment sebesar Rp25 juta.
Beruntung, dua korban yang sempat tergiur hanya sempat menyetor masing-masing Rp2,5 juta sebelum akhirnya melapor ke pihak berwajib.
"OTT kami lakukan pukul 11.20 WIB di sebuah rumah makan di Kelurahan Kedungjenar. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dua korban," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Blora, Jatmiko, Selasa (5/8/2025).
Menariknya, salah satu pelaku disebut memainkan peran ganda—mengaku sebagai pejabat Kejaksaan Negeri Blora, padahal status aslinya hanyalah pegawai kontrak.
"Yang bersangkutan sempat mengaku-ngaku sebagai pejabat Kejaksaan Negeri Blora, padahal statusnya pegawai kontrak," tambah Jatmiko.
Barang bukti berupa uang tunai Rp5 juta turut diamankan dari lokasi kejadian. Meski jumlahnya jauh dari total yang dijanjikan, uang itu cukup menjadi bukti bahwa aksi penipuan ini bukan isapan jempol semata.
Ketiganya langsung digelandang ke kantor Kejari Blora untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun karena dugaan pelanggaran masuk ranah pidana, kasus ini kini telah resmi dilimpahkan ke pihak kepolisian.
"Sudah kami serahkan ke pihak kepolisian. Kami harap masyarakat makin waspada," tutup Jatmiko.*
Editor
: Justin Nova
OTT di Rumah Makan, Tiga Terduga Penipu Seleksi PPPK Diamankan Kejari Blora