BREAKING NEWS
Rabu, 06 Agustus 2025

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Dirut PT Hutama Karya Terkait Kasus Pengadaan Lahan Tol Trans-Sumatera

Abyadi Siregar - Rabu, 06 Agustus 2025 15:06 WIB
53 view
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Dirut PT Hutama Karya Terkait Kasus Pengadaan Lahan Tol Trans-Sumatera
Jalan Tol Trans Sumatera. (foto: Dok. Hutama Karya)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan proses penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) untuk Tahun Anggaran 2018–2020.

Pada hari ini, Rabu (6/8/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan pejabat tinggi PT Hutama Karya (Persero), yakni Bintang Perbowo dan M. Rizal Sutjipto.

Bintang Perbowo merupakan mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, sementara M. Rizal Sutjipto diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi di perusahaan yang sama. Keduanya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara yang saat ini tengah didalami KPK.

Baca Juga:

"Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di sekitar JTTS Tahun Anggaran 2018–2020 dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (6/8/2025).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan maupun alasan spesifik pemanggilan terhadap dua mantan pejabat BUMN tersebut.

Baca Juga:

Namun, keduanya telah masuk dalam daftar pihak yang dicegah ke luar negeri sejak Maret 2024.

Sebagai informasi, pada 13 Maret 2024, KPK mengumumkan telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan.

Tak lama setelah itu, KPK mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni Bintang Perbowo, M. Rizal Sutjipto, dan Iskandar Zulkarnaen, yang disebut sebagai Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya.

Langkah penyidikan ini semakin diperkuat setelah pada 27 Maret 2024, tim penyidik KPK menggeledah kantor pusat PT Hutama Karya (Persero).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik turut mengamankan berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.

KPK menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek strategis nasional seperti JTTS menjadi bagian dari komitmen lembaga dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proyek-proyek negara, khususnya yang melibatkan perusahaan milik negara.

Publik saat ini menantikan perkembangan terbaru dari proses hukum ini, mengingat proyek JTTS merupakan salah satu infrastruktur vital yang menjadi bagian dari konektivitas nasional.*

Editor
: Abyadi Siregar
Tags
komentar
beritaTerbaru