Bobby Nasution dan Ketum HIPMI Dorong Pengusaha Muda Percepat Investasi di Sumut
MEDAN Gubernur Bobby Afif Nasution bersama Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Akbar Himawan Buchari mendorong pengusah
EKONOMI
JAKARTA -Unit Reskrim Polsek Palmerah berhasil menangkap tiga orang pelaku yang mengaku sebagai polisi untuk memeras warga di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. Ketiga pelaku berinisial AP (36), DP (18), dan WN (18) kini ditahan atas tindakan pemerasan dengan modus menyamar sebagai polisi.
Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran, mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan cara menuduh korban terlibat kasus narkoba. Dengan dalih tersebut, mereka memaksa korban menyerahkan uang dan barang berharga, termasuk telepon genggam.
“Mereka memberhentikan korban dengan menunjukkan tanda lencana kewenangan Polri palsu, lalu menuduh korban terlibat narkoba. Selanjutnya, mereka memaksa korban menyerahkan uang dan barang berharga seperti handphone,” ujar Sugiran dalam keterangan tertulis, Kamis (5/12/2024).
Kasus ini terungkap saat petugas Polsek Palmerah sedang melakukan patroli rutin. Salah satu pelaku, AP, terlihat sedang memeriksa seorang warga di lokasi. Ketika polisi mendekat, pelaku mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan.
“Ketika petugas mendekat, para pelaku panik dan mencoba melarikan diri,” tambah Sugiran.
Dari penangkapan AP, polisi melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap dua pelaku lainnya, DP dan WN.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pisau daging dan lencana Polri palsu yang digunakan para pelaku. Selain itu, terungkap bahwa dua dari tiga pelaku merupakan residivis.
“Dua di antaranya merupakan residivis. AP pernah dipenjara selama 7 tahun karena kasus pengeroyokan, sedangkan DP pernah ditangkap dalam kasus perampasan dan penyalahgunaan obat keras jenis tramadol,” jelas Kanitreskrim Polsek Palmerah, AKP Rachmad Wibowo.
Pelaku juga diketahui telah beraksi setidaknya 30 kali di wilayah Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan penipuan serupa dan segera melapor jika menemui kejadian mencurigakan,” tutup Rachmad.
Polisi berkomitmen untuk meningkatkan patroli guna mencegah kasus serupa. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tindakan kriminal dengan modus menyamar sebagai aparat hukum.
(N/014)
MEDAN Gubernur Bobby Afif Nasution bersama Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Akbar Himawan Buchari mendorong pengusah
EKONOMI
BATU BARA Penanaman jagung perdana digelar di Lahan Air Joman sebagai langkah nyata optimalisasi lahan produktif di wilayah Sumatera Utara
PERTANIAN AGRIBISNIS
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar SSos MSi menyampaikan apresiasi atas keberhasilan produksi sabut kelapa yang dikelola PT
PERTANIAN AGRIBISNIS
ASAHAN Bupati Asahan yang di Wakili oleh Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., mengajak masyarakat untuk meningkatkan keimanan dan m
PEMERINTAHAN
ASAHAN Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Asahan menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) pada hari ini yang diikuti oleh TP PKK tingkat
PEMERINTAHAN
ASAHAN Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Asahan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan dalam rangka
PEMERINTAHAN
ACEH BESAR Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, anggota DPRK Aceh Besar Tgk. Irfan Siddiq mengingatkan umat Islam untuk mempersiapka
AGAMA
TAPUT Pemerintah menyalurkan dana stimulan tahap I untuk perbaikan rumah rusak bagi penyintas bencana di 20 kabupaten/kota di Aceh, Sumat
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Gubernur Surya bersama Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, resmi mencanangkan Gerakan Indo
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., mengikuti peresmian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara serenta
PEMERINTAHAN