BREAKING NEWS
Jumat, 13 Februari 2026

Polsek Palmerah Tangkap Tiga Polisi Gadungan Pemeras Warga!

BITVonline.com - Kamis, 05 Desember 2024 03:45 WIB
Polsek Palmerah Tangkap Tiga Polisi Gadungan Pemeras Warga!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Unit Reskrim Polsek Palmerah berhasil menangkap tiga orang pelaku yang mengaku sebagai polisi untuk memeras warga di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. Ketiga pelaku berinisial AP (36), DP (18), dan WN (18) kini ditahan atas tindakan pemerasan dengan modus menyamar sebagai polisi.

Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran, mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan cara menuduh korban terlibat kasus narkoba. Dengan dalih tersebut, mereka memaksa korban menyerahkan uang dan barang berharga, termasuk telepon genggam.

“Mereka memberhentikan korban dengan menunjukkan tanda lencana kewenangan Polri palsu, lalu menuduh korban terlibat narkoba. Selanjutnya, mereka memaksa korban menyerahkan uang dan barang berharga seperti handphone,” ujar Sugiran dalam keterangan tertulis, Kamis (5/12/2024).

Kasus ini terungkap saat petugas Polsek Palmerah sedang melakukan patroli rutin. Salah satu pelaku, AP, terlihat sedang memeriksa seorang warga di lokasi. Ketika polisi mendekat, pelaku mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan.

“Ketika petugas mendekat, para pelaku panik dan mencoba melarikan diri,” tambah Sugiran.

Dari penangkapan AP, polisi melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap dua pelaku lainnya, DP dan WN.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pisau daging dan lencana Polri palsu yang digunakan para pelaku. Selain itu, terungkap bahwa dua dari tiga pelaku merupakan residivis.

“Dua di antaranya merupakan residivis. AP pernah dipenjara selama 7 tahun karena kasus pengeroyokan, sedangkan DP pernah ditangkap dalam kasus perampasan dan penyalahgunaan obat keras jenis tramadol,” jelas Kanitreskrim Polsek Palmerah, AKP Rachmad Wibowo.

Pelaku juga diketahui telah beraksi setidaknya 30 kali di wilayah Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan penipuan serupa dan segera melapor jika menemui kejadian mencurigakan,” tutup Rachmad.

Polisi berkomitmen untuk meningkatkan patroli guna mencegah kasus serupa. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tindakan kriminal dengan modus menyamar sebagai aparat hukum.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru