BREAKING NEWS
Rabu, 06 Agustus 2025

LSM LIRA Minta Kajati Sumut Usut Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Rp77,6 Miliar di Medan

Abyadi Siregar - Rabu, 06 Agustus 2025 19:41 WIB
65 view
LSM LIRA Minta Kajati Sumut Usut Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Rp77,6 Miliar di Medan
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Dr. Harli Siregar. (foto: pasaribubenny/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Dugaan persekongkolan dalam proses lelang proyek pembangunan sarana dan prasarana pendukung Lapangan Merdeka tahun anggaran 2025 senilai Rp77,6 miliar di Kota Medan menjadi sorotan publik.

Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (DPW LSM LIRA) Sumatera Utara meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Dr. Harli Siregar, untuk mengusut tuntas indikasi pelanggaran dalam proses lelang tersebut.

Sekretaris Wilayah DPW LIRA Sumut, Andi Nasution, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dari hasil evaluasi proses tender.

Baca Juga:

Menurutnya, dari 10 peserta lelang, hanya satu perusahaan, yakni PT Lestari Nauli Jaya, yang dinyatakan memenuhi persyaratan dan akhirnya memenangkan lelang.

"Kesembilan perusahaan lainnya dinyatakan gugur dengan alasan seragam, yaitu tidak menyampaikan jaminan penawaran dan tidak melampirkan dokumen teknis sesuai ketentuan. Padahal mereka telah mengunggah dokumen dan mengikuti proses penawaran," ujar Andi dalam keterangan pers, Rabu (6/8/2025).

Baca Juga:

Andi menduga telah terjadi praktik persekongkolan horizontal, yaitu kesengajaan dari sejumlah peserta lelang untuk berpura-pura ikut serta demi memberi jalan bagi satu perusahaan tertentu menjadi pemenang.

"Jika memang terbukti adanya kesengajaan seperti itu, maka ini bisa dikategorikan sebagai persekongkolan tender. Kami mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sumut menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengusutnya," tegasnya.

Lebih lanjut, LIRA juga menyoroti persyaratan lelang yang dinilai terlalu spesifik dan hanya dapat dipenuhi oleh satu perusahaan.

Misalnya, hanya PT Lestari Nauli Jaya yang memenuhi kualifikasi perusahaan besar dan memiliki Sertifikasi Badan Usaha (SBU) BG 04, sementara peserta lainnya merupakan perusahaan menengah hingga kecil.

LIRA menduga ada keterlibatan oknum tertentu di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPCTKR) Kota Medan dalam proses ini.

Sembilan perusahaan yang gugur diduga hanya menjadi "penggembira" demi memenuhi syarat administratif pelaksanaan tender.

"Ini menjadi catatan penting bagi penegak hukum. Harapan besar tertuju kepada Kajati Sumut yang baru, Bapak Dr. Harli Siregar, untuk menunjukkan komitmen dalam pemberantasan praktik kolusi dan korupsi di Sumatera Utara," pungkas Andi.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru