BREAKING NEWS
Sabtu, 02 Mei 2026

Lima Pemuda Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran 46 Kg Ganja

- Rabu, 06 Agustus 2025 21:59 WIB
Lima Pemuda Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran 46 Kg Ganja
Lima orang pemuda didakwa kurir narkotika jenis ganja dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh JPU dalam sidang di PN Medan, Rabu (6/8/2025). (foto: Aris Rinaldi Nasution/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

- Satu karung kecil berisi 10 bungkus,

- Satu kotak dengan enam bungkus,

- Satu tas berisi lima bungkus ganja.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada terdakwa kelima, Muhammad Isrok, yang diduga memesan 20 kg ganja.

Isrok ditangkap di kediamannya di Jalan Kolam Belakang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dengan metode controlled delivery.

Isrok mengakui telah memesan ganja tersebut dan menyerahkan beberapa barang sebagai jaminan, termasuk dua sepeda motor dan satu unit ponsel.

Penuntutan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkoba yang membahayakan masa depan generasi muda.

Pihak kejaksaan berharap agar proses hukum dapat menjadi efek jera bagi pelaku lain serta peringatan keras terhadap peredaran narkotika di tengah masyarakat.*

(km/a008)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru