Para terdakwa dugaan penjagaan situs judi online (judol) dalam sidang perkara yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (foto: Ari Sandita/sindonews)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA – Muhammad Abindra Putra Tayip, mantan pegawai kontrak di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), menyampaikan pembelaannya dalam sidang perkara dugaan penjagaan situs judi online (judol) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/8) malam.
Dalam pleidoinya, Abindra menegaskan bahwa tindakannya semata-mata merupakan pelaksanaan perintah dari atasan.
"Saya melakukan hal tersebut semata-mata hanya untuk bersikap patuh terhadap arahan dari pimpinan," ujar Abindra di hadapan Majelis Hakim.
Sebagai staf verifikator pada Tim Pengendalian Konten Internet, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kemkominfo, Abindra menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan atau melakukan pemblokiran terhadap situs-situs internet ilegal, termasuk situs judol.
"Tupoksi saya selaku verifikator tidak punya kewenangan sedikit pun untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs internet ilegal," ujarnya.
Abindra mengaku bahwa perannya terbatas pada menyusun rekapitulasi data pemblokiran situs, yang bersumber dari hasil patroli siber, laporan masyarakat, serta laporan dari instansi pemerintah lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, terdakwa lain dari klaster pegawai, Denden Imadudin Soleh, menyampaikan harapannya agar proses hukum yang tengah berjalan tidak hanya memutuskan nasib para terdakwa, tetapi juga menjadi langkah nyata pemerintah dalam menyelesaikan persoalan situs judi online di Tanah Air.
"Kami tidak masalah menjadi korban, tetapi kami berharap kami berkorban dan [permasalahan] judol itu selesai," kata Denden.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya bukan pelaku utama ataupun pelaku pertama dalam praktik penjagaan situs judol tersebut.
Menurut Denden, kegiatan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2020.
"Saya tidak pernah berinisiatif untuk melakukan penjagaan situs ini. Saya bukan pelaku utama dan bukan yang pertama," imbuhnya.
Kasus besar yang menyeret belasan nama ini telah dibagi ke dalam empat klaster oleh Kejaksaan: