BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Februari 2026

Polres Padang Lawas Gagalkan Penyelundupan 44 Kg Ganja Tujuan Jakarta, Satu Pelaku Masih Buron

Raman Krisna - Sabtu, 09 Agustus 2025 19:36 WIB
Polres Padang Lawas Gagalkan Penyelundupan 44 Kg Ganja Tujuan Jakarta, Satu Pelaku Masih Buron
Konferensi pers Polres Palas merilis tiga tersangka yang berupaya menyelundupkan ganja seberat 44 kilogram yang hendak dikirim ke Jakarta melalui jasa pengiriman. (foto: Dok. Polres Palas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Saat penggeledahan dilakukan, ditemukan 14 kotak dibungkus plastik hitam berisi ganja kering di bagian belakang mobil. Ketiga pelaku yang berada dalam kendaraan langsung diamankan," ungkap Kapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar.

Tersangka IP dan MP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu, tersangka PA yang masih di bawah umur dikenakan pasal yang sama, ditambah ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba, serta segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

"Perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab bersama. Kami berharap partisipasi aktif masyarakat untuk menjaga lingkungan tetap bersih dari penyalahgunaan narkotika," tegas AKBP Dodik.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polres Padang Lawas beserta barang bukti, dan penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta menangkap RP dan penerima ganja di Jakarta.*

(vv/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru