BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Februari 2026

Polres Padang Lawas Gagalkan Penyelundupan 44 Kg Ganja Tujuan Jakarta, Satu Pelaku Masih Buron

Raman Krisna - Sabtu, 09 Agustus 2025 19:36 WIB
Polres Padang Lawas Gagalkan Penyelundupan 44 Kg Ganja Tujuan Jakarta, Satu Pelaku Masih Buron
Konferensi pers Polres Palas merilis tiga tersangka yang berupaya menyelundupkan ganja seberat 44 kilogram yang hendak dikirim ke Jakarta melalui jasa pengiriman. (foto: Dok. Polres Palas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANG LAWAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 44 kilogram yang hendak dikirim ke Jakarta melalui jasa pengiriman.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka dan kini masih memburu satu pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto, dalam keterangan resminya, Sabtu (9/8/2025), mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial IP (48), MP (34), dan PA (17), seorang anak di bawah umur.

Mereka merupakan warga Desa Hutabaru Sundol, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas.

Sementara itu, satu pelaku lainnya yang berinisial RP, anak kandung dari tersangka IP, berhasil melarikan diri saat hendak diamankan.

RP kini tengah diburu oleh pihak kepolisian.

Kapolres Dodik menjelaskan, IP yang diketahui sebagai mantan residivis kasus serupa, diduga sebagai otak dari penyelundupan ini.

Bersama anaknya, RP, ia membeli ganja dari wilayah Penyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), untuk kemudian dijual ke seorang pengedar di Jakarta.

"IP bersama RP membeli ganja dari Panyabungan Timur. Setelah itu, mereka mengemas dan mengirimkan barang haram tersebut melalui jasa ekspedisi ke pembeli di Jakarta," ujar Kapolres.

Dalam skema ini, tersangka MP dan PA bertugas melakukan pengemasan dan pengiriman ganja melalui jasa pengiriman J&T.

Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut ganja tersebut adalah mobil Toyota Avanza bernomor polisi BM 1329 BH.

Mobil tersebut diberhentikan saat melintas di Jembatan Paringgonan Julu, Kecamatan Barumun.

"Saat penggeledahan dilakukan, ditemukan 14 kotak dibungkus plastik hitam berisi ganja kering di bagian belakang mobil. Ketiga pelaku yang berada dalam kendaraan langsung diamankan," ungkap Kapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar.

Tersangka IP dan MP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu, tersangka PA yang masih di bawah umur dikenakan pasal yang sama, ditambah ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba, serta segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

"Perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab bersama. Kami berharap partisipasi aktif masyarakat untuk menjaga lingkungan tetap bersih dari penyalahgunaan narkotika," tegas AKBP Dodik.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polres Padang Lawas beserta barang bukti, dan penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta menangkap RP dan penerima ganja di Jakarta.*

(vv/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru