BREAKING NEWS
Minggu, 10 Agustus 2025

Oegroseno Sebut Erick Thohir Bisa Jadi Tersangka Terkait Penunjukan Silfester Matutina di BUMN

Raman Krisna - Minggu, 10 Agustus 2025 12:06 WIB
Oegroseno Sebut Erick Thohir Bisa Jadi Tersangka Terkait Penunjukan Silfester Matutina di BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir. (foto: tangkapan layar ig erickthohir)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Pengangkatan Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen di PT ID Food, salah satu anak perusahaan BUMN Holding Pangan, menuai perhatian serius dari berbagai kalangan.

Hal ini memicu perdebatan terkait potensi dampak hukum terhadap Menteri BUMN Erick Thohir, yang dianggap berpeluang terseret sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Oegroseno, mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (2013–2014), yang menyoroti status hukum Silfester Matutina.

Baca Juga:

Ia menjelaskan, saat diangkat menjadi komisaris pada Maret 2025 lalu, Silfester masih berstatus tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Erick Thohir dapat menjadi tersangka tindak pidana korupsi sesuai pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 karena telah memperkaya orang lain dengan mengangkat terpidana Silfester Matutina sebagai Komisaris ID Food," tulis Oegroseno melalui akun Instagram resminya @oegroseno_official.

Baca Juga:

Pasal 3 UU tersebut menjelaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan demi keuntungan diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan atau perekonomian negara dapat dikenai pidana penjara hingga 20 tahun dan denda.

Sementara itu, keputusan pengangkatan Silfester tertuang dalam Surat Keputusan Menteri BUMN No. SK-58/MBU/03/2025 tertanggal 18 Maret 2025.

Penunjukan tersebut menimbulkan kontroversi mengingat Silfester pernah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam perkara pencemaran nama baik dengan putusan inkracht sejak 20 Mei 2019.

Mengenai hal ini, Mahfud MD, Guru Besar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Menko Polhukam dan Ketua MK, menegaskan bahwa vonis inkracht tidak dapat dibatalkan atau didamaikan.

Menurut Mahfud, hukum pidana tidak mengenal perdamaian sehingga eksekusi harus dilakukan.

"Kasus ini serius dan mencerminkan penegakan hukum di Indonesia. Seorang terhukum pidana adalah musuh negara, bukan orang," tegas Mahfud dalam sebuah podcast.

Ia juga menyoroti indikasi adanya permainan di balik kasus ini dan mendesak agar Kejaksaan Agung menjalankan tugasnya secara tegas.

Editor
: Abyadi Siregar
Tags
beritaTerkait
Tom Lembong Ungkap Reaksi Pertama Saat Mendengar Kabar Abolisi dari Presiden Prabowo: Bukannya Perbudakan Ya?
Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan ke MK, KPK: Hak Konstitusional yang Kami Hormati
KPK Awasi Ketat Proyek Prioritas Kesehatan Usai Tangkap Tersangka Suap DAK RSUD Kolaka Timur
Tak Ada Ruang Lobi! Hakim Peringatkan Terdakwa Kasus LPEI Rp 1 Triliun
Suap Proyek RSUD Kolaka Timur: Bupati Abdul Azis dan 4 Orang Ditahan KPK
Kejagung Respons Soal Oknum Jaksa Terlibat Percekcokan dan Bawa Senpi di Tangsel
komentar
beritaTerbaru