Bulog Cuma Jadi Cadangan, BGN Pastikan Petani Lokal Untung dari MBG
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyambut baik usulan Perum Bulog mengenai penyediaan beras premium untuk mendukung pel
PEMERINTAHAN
JAKARTA — Pengangkatan Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen di PT ID Food, salah satu anak perusahaan BUMN Holding Pangan, menuai perhatian serius dari berbagai kalangan.
Hal ini memicu perdebatan terkait potensi dampak hukum terhadap Menteri BUMN Erick Thohir, yang dianggap berpeluang terseret sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Oegroseno, mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (2013–2014), yang menyoroti status hukum Silfester Matutina.
Ia menjelaskan, saat diangkat menjadi komisaris pada Maret 2025 lalu, Silfester masih berstatus tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Erick Thohir dapat menjadi tersangka tindak pidana korupsi sesuai pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 karena telah memperkaya orang lain dengan mengangkat terpidana Silfester Matutina sebagai Komisaris ID Food," tulis Oegroseno melalui akun Instagram resminya @oegroseno_official.
Pasal 3 UU tersebut menjelaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan demi keuntungan diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan atau perekonomian negara dapat dikenai pidana penjara hingga 20 tahun dan denda.
Sementara itu, keputusan pengangkatan Silfester tertuang dalam Surat Keputusan Menteri BUMN No. SK-58/MBU/03/2025 tertanggal 18 Maret 2025.
Penunjukan tersebut menimbulkan kontroversi mengingat Silfester pernah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam perkara pencemaran nama baik dengan putusan inkracht sejak 20 Mei 2019.
Mengenai hal ini, Mahfud MD, Guru Besar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Menko Polhukam dan Ketua MK, menegaskan bahwa vonis inkracht tidak dapat dibatalkan atau didamaikan.
Menurut Mahfud, hukum pidana tidak mengenal perdamaian sehingga eksekusi harus dilakukan.
"Kasus ini serius dan mencerminkan penegakan hukum di Indonesia. Seorang terhukum pidana adalah musuh negara, bukan orang," tegas Mahfud dalam sebuah podcast.
Ia juga menyoroti indikasi adanya permainan di balik kasus ini dan mendesak agar Kejaksaan Agung menjalankan tugasnya secara tegas.
Di sisi lain, Oegroseno juga mengingatkan bahwa BUMN dapat mengambil langkah hukum dengan melaporkan Silfester berdasarkan Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik.
Kasus ini masih menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan integritas dalam pengangkatan pejabat di lembaga negara.*
(d/a008)
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyambut baik usulan Perum Bulog mengenai penyediaan beras premium untuk mendukung pel
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pilot maskapai Malaysia yang menyelundupkan 70.114 butir ekstasi dan 4 gram sabu, MSO (39), diketahui membawa satu botol kecil ber
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kegiatan Zikir dan Doa Kebangsaan di Monumen Nasional (Monas), Jakarta pada Sabtu (1/8/2026) malam dihadiri ribuan jemaah. Menteri
NASIONAL
SERGAI Kecelakaan maut terjadi di ruas Tol MedanTebingtinggi, tepatnya di KM 71,700, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdan
PERISTIWA
MEDAN Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sumatera Utara menggelar Sekolah Politik sebagai upaya memperkuat kapasitas ke
PENDIDIKAN
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mencatat 415 dari 597 jembatan yang ditan
NASIONAL
JAKARTA Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan indeks kerukunan umat beragama di Indonesia mengalami peningkatan. Menag menyeb
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak masyarakat untuk mensyukuri kondisi Indonesia di tengah situasi geopolitik dunia yang penuh
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto batal menghadiri kegiatan Zikir dan Doa Kebangsaan yang digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas)
NASIONAL
JAKARTA Youtuber sekaligus streamer Muhammad Jannah alias Bigmo dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan mengeksploitasi anak untuk ke
HUKUM DAN KRIMINAL