BREAKING NEWS
Minggu, 10 Agustus 2025

Tega! Dituduh Mencuri Jajanan, Bocah 10 Tahun Dianiaya di Padang Lawas

Indra Saputra - Minggu, 10 Agustus 2025 15:23 WIB
Tega! Dituduh Mencuri Jajanan, Bocah 10 Tahun Dianiaya di Padang Lawas
Bocah perempuan 10 tahun mengalami penyiksaan karena dituduh mencuri di Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. (foto: Indra Saputra/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANG LAWAS – Kasus penyiksaan terhadap seorang bocah perempuan berusia 10 tahun di Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, mengejutkan banyak pihak.

Anak malang tersebut diikat, dipukuli, dan dibakar dengan api rokok oleh pemilik warung yang menuduhnya mencuri jajanan di desa tersebut.

Kejadian tragis ini berlangsung pada dini hari, 26 Juni 2025, ketika korban yang diketahui bernama (inisial) YS dituduh mencuri oleh LN, pemilik warung, beserta dua anaknya, D dan M.

Baca Juga:

Kejadian ini terjadi di hadapan warga setempat, yang sayangnya, membiarkan aksi kejam tersebut tanpa memberikan pertolongan.

Dari keterangan yang diterima, setelah dituduh mencuri, korban diikat pada tangan dan kakinya oleh LN bersama kedua anaknya.

Baca Juga:

Tak hanya itu, tubuh bocah 10 tahun tersebut disundut dengan api rokok hingga menyebabkan luka bakar di beberapa bagian tubuhnya.

Warga yang melihat kejadian tersebut hanya terdiam, tanpa ada usaha untuk melaporkan atau menghentikan tindakan kekerasan yang dialami korban.

Ayah korban, DH, yang bekerja sebagai pencari kayu bakar, melaporkan kejadian ini ke Polres Padang Lawas pada 27 Juni 2025.

Dalam laporan yang teregister dengan Nomor B/193/VI/2025, hanya Leman Nasution yang tercantum sebagai terlapor, meskipun ada dua pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kekerasan tersebut.

"Kami lapor satu orang dulu karena kata polisi bisa dikembangkan ke pelaku lainnya," ujar DH.

Namun, upaya mediasi yang difasilitasi oleh Polres Padang Lawas dengan melibatkan Kepala Desa setempat tidak membuahkan hasil.

Dalam mediasi, keluarga korban menuntut kompensasi sebesar Rp40 juta untuk trauma fisik dan psikis yang dialami anak mereka, namun pihak pelaku hanya menawarkan Rp7 juta sebagai bentuk perdamaian, yang dinilai sangat tidak masuk akal oleh pihak keluarga korban.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Ketua RT di Lenteng Agung Diduga Lakukan Pencabulan terhadap Anak, Polisi Dalami Kasus
Ketua Yayasan Ponpes di Tapsel Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Santriwati
Wakil Ketua MPR Usulkan Pembatasan Usia untuk Akses Game Roblox
Dugaan Kekerasan Seksual Pemilik Pesantren di Tapsel Dilaporkan ke Polisi, Kapolres Belum Beri Keterangan
Tragedi Kematian Diva, Anggota Paskibraka Madina: Seruan Perubahan Sistem Perlindungan Anak
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penculikan Siswa SD di Medan, 3 Pelaku Diamankan
komentar
beritaTerbaru