MEDAN — Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada dua kurir narkotika asal Aceh, Saifuddin alias Udin dan M. Saifuad alias Fuad, dalam sidang yang digelar pada Senin (11/8/2025) sore. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah karena membawa 1,5 kilogram sabu dari Aceh ke Medan.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan hukuman seumur hidup yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saifuddin dan M. Saifuad dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim, Eliyurita, saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra 6, PN Medan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa tindakan kedua terdakwa jelas melanggar hukum dan bertentangan dengan semangat pemerintah dalam pemberantasan narkoba, serta menimbulkan keresahan masyarakat.
Namun, terdapat sejumlah hal yang meringankan, yakni:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya
Bersikap sopan selama persidangan
Masih berusia muda, sehingga masih memiliki kesempatan memperbaiki diri
Keduanya terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang digelar secara daring, dan kedua terdakwa langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum Cindy Savitri Desano menyatakan banding karena putusan dinilai terlalu ringan dibanding tuntutan sebelumnya.