BREAKING NEWS
Selasa, 12 Agustus 2025

Lolos Hukuman Seumur Hidup, Dua Kurir Sabu Asal Aceh Divonis 18 Tahun Penjara

Justin Nova - Senin, 11 Agustus 2025 21:03 WIB
Lolos Hukuman Seumur Hidup, Dua Kurir Sabu Asal Aceh Divonis 18 Tahun Penjara
Sidang putusan terhadap terdakwa Saifuddin alias Udin dan M. Saifuad alias Fuad yang diikuti keduanya secara daring. (foto: mistar)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kasus ini bermula dari penangkapan pada 15 Desember 2024, ketika keduanya tertangkap membawa 1,5 kg sabu oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Sabu tersebut dibawa atas perintah pria berinisial Olo, yang kini masih buron (DPO). Rencananya, barang haram itu akan diserahkan kepada pembeli di Kota Medan.

Baca Juga:

Pihak kepolisian dan kejaksaan menyatakan komitmen melanjutkan proses hukum, serta memburu pelaku utama yang belum tertangkap.*

(j006)

Baca Juga:

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Polres Padang Lawas Gagalkan Penyelundupan 44 Kg Ganja Tujuan Jakarta, Satu Pelaku Masih Buron
Tegaskan Komitmen Sumut Bebas Narkoba, Gubsu Bobby: Musnahkan Seluruh Sarang Narkoba
Satresnarkoba Polresta Denpasar Ungkap 39 Kasus Narkotika, Tangkap 45 Tersangka Termasuk 6 Residivis
Polres Batu Bara Gagalkan Penyelundupan 28 Kg Sabu dan 60 Ribu Ekstasi, Dua Kurir Diamankan
Polres Asahan Musnahkan 20 Kg Lebih Sabu, Empat Tersangka Ditangkap
Polres Tapanuli Tengah Tangkap Pengedar Sabu di Kedai Tuak, Barang Bukti Disita
komentar
beritaTerbaru