BREAKING NEWS
Senin, 29 September 2025

Pejabat Waskita Karya Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Tol Terbanggi–Pematang Panggang

Ida Bagus Wedha - Selasa, 12 Agustus 2025 09:34 WIB
Pejabat Waskita Karya Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Tol Terbanggi–Pematang Panggang
Konferensi pers Kejati Lampung merilis barang bukti dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung Tahun Anggaran 2017–2019, Senin (11/8/2025). (foto: Dok. Pidsus Kejati Lampung)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDAR LAMPUNG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan seorang pejabat PT Waskita Karya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (lengkap: STA 100+200 s.d. STA 112+200) Tahun Anggaran 2017–2019 dengan nilai proyek mencapai Rp1,25 triliun.

Tersangka berinisial IBN, yang menjabat sebagai Kepala Divisi V PT Waskita Karya, secara resmi ditetapkan menjadi tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN‑13/L.8/Fd.2/08/2025 pada Senin (11/8/2025).

Ibnu, panggilan singkat, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 plus Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait tindak pidana korupsi.

Dalam rangka penyidikan, tim penyidik Kejati Lampung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, antara lain Riau, DKI Jakarta, Bekasi, dan Semarang.

Hasilnya, berhasil diamankan:

- Uang tunai sebesar Rp4,09 miliar, termasuk Rp2,19 miliar disita langsung dan Rp1,90 miliar diblokir di rekening tersangka

- Berbagai aset bernilai sekitar Rp50 miliar, mencakup 47 sertifikat tanah dan bangunan, 5 unit kendaraan, serta 3 sepeda merek ternama

Secara keseluruhan, sejak dimulainya penyidikan pada 13 Maret 2025, total aset yang disita guna pemulihan kerugian negara telah mencapai Rp6,35 miliar.

Nilai proyek jalan tol sepanjang 12 kilometer ini nyatanya disusupi rekayasa laporan keuangan oleh tim proyek Divisi V PT Waskita Karya.

Modus yang terbongkar melibatkan penggunaan nama vendor palsu atau meminjam nama vendor sungguhan yang sebenarnya tidak berkontribusi pada pekerjaan.

Tindakan ini merugikan keuangan negara senilai sekitar Rp66 miliar.

Kejati Lampung menyatakan akan melanjutkan pengembangan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka tambahan di masa mendatang.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru