Kode Redeem FF 14 Februari 2026: Klaim Diamond dan Skin Gratis Hari Ini!
MEDAN Para pemain Free Fire kembali disuguhi kesempatan mendapatkan hadiah menarik lewat kode redeem FF terbaru hari ini, 14 Februari 20
ENTERTAINMENT
JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, resmi dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan Cipinang setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.
Meski telah menghirup udara bebas, Tom memilih untuk tidak memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai perbedaan nasib hukum dirinya dengan terdakwa lain dalam kasus yang sama.
Ia menyebut saat ini bukan waktu yang tepat untuk memberikan komentar.
"Itu rasanya belum waktunya saya mengomentari. Eloknya, etikanya, mungkin saya mau beri ruang dulu kepada pemerintah, kepada pejabat yang terkait untuk mengomentari hal itu," ujar Tom Lembong saat ditemui di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).
Kehadiran Tom di kantor Ombudsman RI sendiri merupakan bagian dari tindak lanjut atas laporan yang ia ajukan terkait audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pemberian abolisi kepada Tom Lembong tidak berdampak terhadap proses hukum terdakwa lain dalam perkara korupsi importasi gula.
"Perlu digarisbawahi bahwa pemberian abolisi dari Presiden terhadap Saudara Tom Lembong ini sifatnya personal. Bagi kami, proses hukum terhadap yang lain tetap berjalan," jelas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada awak media, Rabu (6/8).
Anang menambahkan bahwa abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang dijamin oleh Undang-Undang, dan sifatnya tidak menghapus tindak pidana, melainkan hanya menghentikan proses hukum terhadap individu yang menerima abolisi.
Abolisi kepada Tom Lembong merupakan langkah hukum yang berbeda dengan grasi atau amnesti.
Dalam hal ini, Presiden memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap, berdasarkan pertimbangan tertentu.
Meski demikian, hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Istana terkait alasan pemberian abolisi kepada Tom Lembong.
Masyarakat dan pengamat pun menantikan penjelasan yang lebih terbuka agar transparansi dan keadilan hukum tetap terjaga.*
MEDAN Para pemain Free Fire kembali disuguhi kesempatan mendapatkan hadiah menarik lewat kode redeem FF terbaru hari ini, 14 Februari 20
ENTERTAINMENT
JAKARTA Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. SEB ini ditand
PENDIDIKAN
MEDAN Pemerintah Kota Binjai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas belanja barang dan jasa Tahun Anggaran 2025 dari Ba
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah tengah mengkaji penghentian ekspor sejumlah
EKONOMI
JAKARTA Direktur Gempa Bumi dan Tsunami pada Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Daryono, mengajukan pengunduran diri d
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya menanggapi permintaan Roy Suryo agar status tersangkanya dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke7 RI, Jo
HUKUM DAN KRIMINAL
KALTIM PT Pertamina EP (PEP) Sangasanga Field mengawali tahun 2026 dengan capaian kinerja di atas target. Hingga akhir Januari 2026, rea
EKONOMI
BADUNG Ratusan peserta mengikuti kegiatan pembersihan sampah di kawasan Pantai Kedonganan, Jimbaran, dan Kelan, Kabupaten Badung, Sabtu
NASIONAL
AMERIKA SERIKAT Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menekan Presiden Israel Isaac Herzog terkait kasus hukum yang menjerat Per
INTERNASIONAL
JAKARTA Kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith, tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser
HUKUM DAN KRIMINAL