LF PBNU Prediksi Idulfitri Jatuh pada 21 Maret 2026, Hilal Masih di Bawah Kriteria Rukyah
JAKARTA Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) memprediksi bahwa Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah berpotensi jatuh p
AGAMA
SUMUT - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara, di bawah pimpinan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., merekomendasikan penutupan permanen dan pencabutan izin operasional terhadap tiga tempat hiburan malam (THM) di wilayah Langkat dan Asahan.
Rekomendasi ini dikeluarkan setelah tim Ditresnarkoba menemukan indikasi kuat peredaran narkotika di dalam lokasi tersebut, dengan barang bukti ekstasi serta penangkapan sejumlah pelaku, termasuk karyawan internal.
Tiga THM Terindikasi Jadi Sarang Narkotika
D4 Karaoke Keluarga (Langkat)
Lokasi: Jalan Lintas Banda Aceh, Desa Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat.
Kasus: Minggu (20/7/2025), kasir bernama Rahmadani Saputra Daulay diamankan karena diduga menjadi pengendali peredaran ekstasi. Polisi menyita 4 butir ekstasi dari tangan pelaku.
Pengembangan: LC (Lady Companion) berinisial AY turut diamankan pada Rabu (23/7/2025), diduga sebagai pemasok ekstasi.
Hoki Kings Karaoke (Asahan)
Lokasi: Jalan Lintas Sumatera Utara, Ruko Graha Terminal No. 16/17, Kelurahan Sei Renggas.
Kasus: Minggu (1/6/2025), pelaku SM alias Mirza alias Aneh ditangkap bersama barang bukti 9 butir ekstasi.
Pelaku lain: Pelayan bernama Raju diamankan sebagai perantara. Tes urine keduanya positif narkoba. Pemasok utama berinisial Aldi masih dalam pengejaran.
New Blue Star Entertainment (Langkat)
Lokasi: Jalan Binjai, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai.
Kasus: Minggu (27/7/2025), pelayan Rizky Zulhamry ditangkap saat menjual 5 butir ekstasi kepada pengunjung.
Penjaga pintu, Kalvin Pinem alias Kevin, juga diamankan. Tes urine Kevin menunjukkan hasil positif narkotika.
Fakta lapangan: Terdapat dua gubuk di area belakang dan satu ruangan loket yang dipakai untuk transaksi dan konsumsi narkoba.
Langkah Tegas Polda Sumut
Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya sudah mengajukan surat resmi kepada Bupati Langkat dan Bupati Asahan guna menindaklanjuti rekomendasi penutupan.
"Ini adalah langkah preventif. Kami ingin mengakhiri pola penyalahgunaan narkotika yang menyusup lewat tempat hiburan malam, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Sumatera Utara," ujar Kombes Calvijn, Selasa (12/08/2025).
Seluruh tempat hiburan tersebut saat ini sudah dipasangi garis polisi dan dinyatakan dalam status status quo.
Komitmen Pemberantasan Narkoba
Polda Sumut menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap tempat-tempat yang menjadi fasilitator atau sarang narkoba, meski berkedok usaha hiburan.
"Kami akan terus melakukan razia, penyelidikan, dan penindakan terhadap setiap lokasi yang terindikasi sebagai tempat transaksi narkotika. Ini bentuk komitmen kami dalam memerangi narkoba sampai ke akarnya," tutup Kombes Calvijn.*
JAKARTA Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) memprediksi bahwa Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah berpotensi jatuh p
AGAMA
JAKARTA Ahli digital forensik Rismon Sianipar kini kembali menjadi sorotan publik setelah berbalik sikap dalam polemik mengenai ijazah P
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Waas, mengklarifikasi mengenai pengadaan kendaraan dinas yang tercatat dalam anggaran Pemkot Medan sebesar R
PEMERINTAHAN
ACEH Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., didampingi Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, S.I.K., melakukan
NASIONAL
JAKARTA Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas pelaku produsen yang menjual kebutu
EKONOMI
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Safaruddin, mendorong agar penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi III DPR RI menyepakati sejumlah poin penting dalam rapat khusus terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordin
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pariwisata (Kemenpar) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE/1/HK.01.03/MP/2026 untuk mengatur pelaksanaan keg
PARIWISATA
MEDAN Menyambut mudik Lebaran 2026, Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak memberikan solusi bagi warga yang khawatir terha
NASIONAL
JAKARTA Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Polri untuk mengungkap akt
HUKUM DAN KRIMINAL