BREAKING NEWS
Minggu, 17 Agustus 2025

Operasi Senyap Tim SIRI Kejagung Berhasil Tangkap Buronan Kasus Penggelapan di Jakarta Utara

Ida Bagus Wedha - Minggu, 17 Agustus 2025 08:22 WIB
Operasi Senyap Tim SIRI Kejagung Berhasil Tangkap Buronan Kasus Penggelapan di Jakarta Utara
Tim Tabur Kejagung RI melalui SIRI bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejati Riau, mengamankan buronan DPO kasus penggelapan dana komisi atau fee marketing. (foto: Dok. Kejagung)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Tim Tangkap Buronan/Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi atau SIRI, bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi/Kejati Riau, berhasil mengamankan seorang buronan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Penangkapan dilakukan secara senyap pada Jumat, 15 Agustus 2025, di kawasan Jl. Pluit Karang Elok, Penjaringan, Jakarta Utara, tanpa perlawanan dari pihak terpidana.

Terpidana yang diamankan bernama Robby Mattoaly, 65 tahun, pria kelahiran Ujung Pandang, 14 Desember 1959, yang berdomisili di Jalan Alaydrus No.27, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat. Ia diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.

Baca Juga:

Robby merupakan terpidana dalam kasus penggelapan dana komisi atau fee marketing sebesar Rp500 juta, yang berkaitan dengan Surat Perjanjian Penawaran Pemasaran antara PT Duri Mall Indah dan pihak tenant.

Baca Juga:

Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1057/K/Pid/2011 tertanggal 10 Oktober 2012, ia telah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 372 KUHP dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Setelah penangkapan, Robby Mattoaly segera diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Bengkalis untuk menjalani pidana sebagaimana telah diputuskan dan berkekuatan hukum tetap/inkracht.

Jaksa Agung melalui pernyataannya menegaskan komitmen institusi dalam menindak tegas para buronan hukum yang masih berkeliaran di berbagai wilayah.

"Kami instruksikan kepada seluruh jajaran untuk tidak berhenti memburu dan menangkap setiap buronan demi menegakkan kepastian hukum. Kepada seluruh DPO Kejaksaan Republik Indonesia, kami imbau untuk menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi," tegas Jaksa Agung.

Operasi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kejaksaan RI dalam memastikan bahwa semua pelanggar hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.*

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Bareskrim Tetapkan Direktur PT Karya Lisbeth sebagai Tersangka Dugaan Tambang Ilegal di Kalteng
Yusril: Pemberantasan Tambang Ilegal Bentuk Komitmen Presiden Prabowo Selamatkan Kekayaan Negara
Presiden Prabowo: Tidak Ada Ampun untuk Pembeking Tambang Ilegal, Termasuk Jenderal hingga Kader Gerindra!
Sempat Berupaya Melawan, Terpidana DPO Kejari Palembang Akhirnya Diamankan Tim Tabur Kejati Sumsel
Iwan Kurniawan saat Ditahan: Saya Tak Bersalah, Tanda Tangan Karena Diperintah
Eks Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kredit
komentar
beritaTerbaru