BREAKING NEWS
Minggu, 31 Agustus 2025

Kakak Harry Tanoe Jadi Tersangka Korupsi Bansos, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana

Raman Krisna - Selasa, 19 Agustus 2025 19:50 WIB
Kakak Harry Tanoe Jadi Tersangka Korupsi Bansos, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana
Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. (foto: pojoknegeri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga individu dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengangkutan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos).

Salah satu nama yang disebut adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, yang juga dikenal sebagai kakak dari pengusaha media nasional Harry Tanoesoedibjo.

Informasi ini disampaikan oleh sumber internal dan telah dikonfirmasi oleh sejumlah pihak.

Baca Juga:

Dua nama lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Edy Suharto, mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial di Kemensos yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Sosial, serta Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2020–2022.

Selain ketiga individu tersebut, dua perusahaan juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi, yakni PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik, yang diketahui bergerak di sektor distribusi logistik.

Baca Juga:

Dalam data perusahaan, Rudijanto tercatat juga menjabat sebagai Presiden Direktur PT Dosni Roha Indonesia.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi adanya perkembangan kasus ini, namun belum bersedia menyebutkan secara terbuka identitas para tersangka.

"Kami belum bisa sampaikan nama-namanya pada kesempatan kali ini. Tentu akan kami informasikan lebih lanjut dalam waktu dekat," ujar Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

KPK juga telah mencegah ketiga tersangka bepergian ke luar negeri, sebagai bagian dari langkah antisipatif dalam proses penyidikan.

Selain itu, satu nama lainnya, yakni Herry Tho, Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik periode 2021–2024, juga dikenai larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan korupsi bansos yang sebelumnya telah ditangani oleh KPK.

Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan sejak awal Agustus 2025.

Editor
: Paul Antonio Hutapea
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Komnas HAM: Ada Upaya Pembatasan Informasi Oleh Pemerintah dan Polisi
APMB Sumut Gelar Aksi Damai di Kantor Kemenag Padangsidimpuan, Soroti Dugaan Pemberhentian Sepihak dan Praktik Nepotisme
KPK Akui Rutan Overkapasitas: Tegaskan Tak Hambat Pemberantasan Korupsi
Sindiran Pedas Prabowo ke Pejabat Korup: Tangan Diborgol, Rompi Oranye, Apa Tidak Ingat Anak Istri?
KPK Buru Tiga Mobil Mewah yang Diduga Disembunyikan dari Rumah Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
Bupati Pati Sudewo Tegaskan Tetap Istikamah Bangun Daerah, Respons Desakan Mundur dari Warga
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru