BREAKING NEWS
Senin, 16 Februari 2026

Kakak Harry Tanoe Jadi Tersangka Korupsi Bansos, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana

Raman Krisna - Selasa, 19 Agustus 2025 19:50 WIB
Kakak Harry Tanoe Jadi Tersangka Korupsi Bansos, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana
Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. (foto: pojoknegeri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga individu dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengangkutan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos).

Salah satu nama yang disebut adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, yang juga dikenal sebagai kakak dari pengusaha media nasional Harry Tanoesoedibjo.

Informasi ini disampaikan oleh sumber internal dan telah dikonfirmasi oleh sejumlah pihak.

Dua nama lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Edy Suharto, mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial di Kemensos yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Sosial, serta Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2020–2022.

Selain ketiga individu tersebut, dua perusahaan juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi, yakni PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik, yang diketahui bergerak di sektor distribusi logistik.

Dalam data perusahaan, Rudijanto tercatat juga menjabat sebagai Presiden Direktur PT Dosni Roha Indonesia.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi adanya perkembangan kasus ini, namun belum bersedia menyebutkan secara terbuka identitas para tersangka.

"Kami belum bisa sampaikan nama-namanya pada kesempatan kali ini. Tentu akan kami informasikan lebih lanjut dalam waktu dekat," ujar Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

KPK juga telah mencegah ketiga tersangka bepergian ke luar negeri, sebagai bagian dari langkah antisipatif dalam proses penyidikan.

Selain itu, satu nama lainnya, yakni Herry Tho, Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik periode 2021–2024, juga dikenai larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan korupsi bansos yang sebelumnya telah ditangani oleh KPK.

Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan sejak awal Agustus 2025.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru