JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga individu dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengangkutan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos).
Salah satu nama yang disebut adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, yang juga dikenal sebagai kakak dari pengusaha media nasional Harry Tanoesoedibjo.
Informasi ini disampaikan oleh sumber internal dan telah dikonfirmasi oleh sejumlah pihak.
Dua nama lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Edy Suharto, mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial di Kemensos yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Sosial, serta Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2020–2022.
Selain ketiga individu tersebut, dua perusahaan juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi, yakni PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik, yang diketahui bergerak di sektor distribusi logistik.
Dalam data perusahaan, Rudijanto tercatat juga menjabat sebagai Presiden Direktur PT Dosni Roha Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi adanya perkembangan kasus ini, namun belum bersedia menyebutkan secara terbuka identitas para tersangka.
"Kami belum bisa sampaikan nama-namanya pada kesempatan kali ini. Tentu akan kami informasikan lebih lanjut dalam waktu dekat," ujar Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
KPK juga telah mencegah ketiga tersangka bepergian ke luar negeri, sebagai bagian dari langkah antisipatif dalam proses penyidikan.
Selain itu, satu nama lainnya, yakni Herry Tho, Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik periode 2021–2024, juga dikenai larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan korupsi bansos yang sebelumnya telah ditangani oleh KPK.
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan sejak awal Agustus 2025.
Fokus penyidikan kali ini berada pada aspek pengangkutan dan distribusi bantuan sosial yang bersumber dari anggaran Kemensos.
KPK menyatakan akan terus mendalami bukti-bukti serta aliran dana dalam kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Proses hukum akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prinsip keadilan.*