
Kode Redeem FC Mobile 12 September 2025: Klaim Pemain Langka dan Ribuan Gems Gratis!
MEDAN Kabar gembira bagi para pemain FC Mobile! EA Sports kembali merilis deretan kode redeem terbaru yang bisa diklaim hari ini, Jumat
Sains & Teknologi
SIDIKALANG – Satuan Reskrim Polres Dairi berhasil meringkus tiga tersangka spesialis pencurian yang beraksi di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi. Ketiga tersangka tersebut adalah Citra Muhammad Siregar alias CMS (38), warga Kecamatan Sigalingging; Afner Feri Irawan alias AFI (25), warga Kecamatan Sitinjo; dan Sahma Pardomuan Sijabat alias SPS (30), warga Desa Lae Rias, Kecamatan Sumbul.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, menjelaskan bahwa CMS dan AFI terlibat dalam pencurian di dua lokasi, sementara SPS hanya terlibat dalam satu lokasi. “Ya, ada tiga tersangka yang kami amankan, dua di antaranya terlibat pencurian di dua lokasi, dan satu lagi di lokasi lainnya,” ujarnya.
Kasus pencurian pertama dilakukan di sebuah toko counter handphone di Desa Sitinjo II pada 4 Januari 2025. Tersangka AFI mengajak CMS untuk membobol toko tersebut. Bermodalkan martil yang diambil dari dapur rumahnya, AFI membongkar kios sementara CMS bertugas memantau situasi sekitar.
Baca Juga:
Setelah berhasil masuk, keduanya menggasak 5 unit handphone, 4 unit headset, 150 voucher paket internet, dan uang tunai Rp 800 ribu. Barang hasil curian kemudian digadai ke counter lain dengan total nilai Rp 1.950.000, yang kemudian mereka bagi. Kerugian pemilik toko diperkirakan mencapai Rp 10 juta.
Kasus kedua terjadi di sebuah toko pupuk di Kecamatan Sitinjo pada 10 Januari 2025. Dalam aksi ini, ketiga tersangka, yakni AFI, CMS, dan SPS, membongkar toko pupuk sekitar pukul 00.00 WIB. Barang-barang yang berhasil dicuri meliputi 8 sak pupuk, 25 kilogram kopi Arab, 30 liter basmilang, 10 liter gromoxon, 25 kilogram bibit jagung, 5 slop rokok, dan 35 liter bensin. Kerugian korban mencapai Rp 30 juta.
Baca Juga:
Ketiga tersangka ditangkap pada 15 Januari 2025 di wilayah Kecamatan Parbuluan oleh tim yang dipimpin Kanit Resum, Ipda Dzaky Raditya Wardana. Kasat Reskrim menyebut motif para pelaku diduga karena kebutuhan ekonomi. “Namun, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif tersebut,” ujarnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. “Tersangka AFI dan CMS mendapatkan dua laporan yang berbeda, sementara SPS hanya satu laporan. Ketiganya dikenakan pasal yang sama,” tutup AKP Meetson Sitepu. (trbn)
(christie)
MEDAN Kabar gembira bagi para pemain FC Mobile! EA Sports kembali merilis deretan kode redeem terbaru yang bisa diklaim hari ini, Jumat
Sains & TeknologiTAPANULI SELATAN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra),
PeristiwaSURABAYA Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sekitar 15 laporan dari masyarakat terkait dugaan pu
PemerintahanJAKARTA Kejaksaan Agung menetapkan dua bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), kakakberadik Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dan Iwan Setiaw
Hukum dan KriminalDENPASAR Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka meninjau langsung lokasi pengungsian korban banjir di Tohpati, Denpasa
PeristiwaBerita
JAKARTA Wakil Presiden RI ke10 dan ke12, Jusuf Kalla (JK), menegaskan bahwa akar persoalan di Aceh bukan terletak pada penerapan syari
NasionalMEDAN Dua raksasa teknologi global, Microsoft dan OpenAI, resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah awal menuju fase t
Sains & TeknologiBANDA ACEH Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol. Shobarmen, mengingatkan seluruh personel kepolisian akan pentingnya menjaga
NasionalACEH BESAR Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan d
Hukum dan Kriminal