BREAKING NEWS
Sabtu, 23 Agustus 2025

Bripka ER Tak Jalani Sidang Kode Etik Usai Tampar Maling Ubi, Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice

BITVonline.com - Rabu, 20 Agustus 2025 13:17 WIB
Bripka ER Tak Jalani Sidang Kode Etik Usai Tampar Maling Ubi, Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Rantau Isnur Eka (kiri) saat memberikan keterangan di Polda Sumut (foto: mistar)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANG - Bripka ER, anggota Brimob Polda Sumatera Utara, dipastikan tidak menjalani sidang kode etik Polri terkait aksinya yang menampar maling ubi hingga berujung insiden pembakaran di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, Rabu (20/8/2025).

Menurut Ferry, kasus Bripka ER telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau penyelesaian tanpa persidangan formal.

"Hasil daripada konfirmasi kami dengan Sat Brimob, atas dasar RJ tersebut, kasus tidak dinaikkan untuk sidang disiplin," jelas Ferry.

Baca Juga:

Meski begitu, Ferry menegaskan bahwa tindakan disiplin internal tetap akan diberlakukan kepada Bripka ER.

"Akan tetapi, untuk tindakan disiplin tetap dilakukan," ujarnya menambahkan.

Baca Juga:

Klarifikasi Polda Sumut: Tidak Ada Keterlibatan Brimob dalam Pembakaran

Sebelumnya, Polda Sumut membantah kabar yang menyebutkan bahwa personel Brimob terlibat dalam aksi pembakaran terhadap pencuri ubi berinisial PA dan ZS. Kejadian itu terjadi pada Rabu (6/8/2025) di Percut Sei Tuan.

Ferry menyebut, Bripka ER baru tiba di lokasi setelah aksi penganiayaan dan pembakaran dilakukan oleh dua pelaku lainnya, yakni HR (seorang ASN) dan AM. HR dilaporkan sebagai pemilik kebun ubi, sementara AM menodongkan senjata kepada para korban.

"Anggota kami benar inisial ER, dari Sat Brimob Polda Sumut. Tetapi yang bersangkutan tiba di lokasi pada saat kejadian penganiayaan sudah selesai. Yang bersangkutan dipanggil oleh HR," jelas Ferry.

Bripka ER mengaku mengenal salah satu korban karena diduga pernah mencuri hasil kebun dan ban mobil miliknya. Ferry menegaskan bahwa Bripka ER tidak melakukan pembakaran atau penodongan, namun hanya menempeleng korban.

Proses Disiplin Tetap Berjalan

Kepala Satuan Brimob Polda Sumut, Kombes Rantau Isnur Eka, menyatakan bahwa Bripka ER tetap akan menjalani proses disipliner internal sesuai prosedur.

Tags
beritaTerkait
Karutan Kelas I Medan Hadiri RDP Komisi III DPR RI: Overcrowding Lapas Jadi Sorotan dalam Pembahasan RUU KUHAP di Sumut
Kasus Pembakaran Maling Ubi di Deli Serdang Berakhir Damai Lewat Restorative Justice
Prestasi Gemilang! Kades Sipangko Muhammad Azan Sinaga Raih Peacemaker Justice Award 2025, Inspirasi Penyelesaian Konflik Damai
Laga Perdana Timnas U-17 vs Tajikistan Berjalan Lancar, Erick Thohir Puji Fasilitas dan Antusiasme Suporter
Pemprov Sumut dan Kejati Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Humanis Melalui PRESTICE
Wamenkum Tegaskan RUU KUHAP Melindungi HAM dari Kesewenang-Wenangan Negara
komentar
beritaTerbaru