Kerugian Negara Rp2,1 Miliar, 3 Pejabat dan Rekanan Tersandung Dugaan Korupsi Proyek Torjam
PADANGSIDIMPUAN Polres Padangsidimpuan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Lanjutan Pembang
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG - Bripka ER, anggota Brimob Polda Sumatera Utara, dipastikan tidak menjalani sidang kode etik Polri terkait aksinya yang menampar maling ubi hingga berujung insiden pembakaran di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, Rabu (20/8/2025).
Menurut Ferry, kasus Bripka ER telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau penyelesaian tanpa persidangan formal.
"Hasil daripada konfirmasi kami dengan Sat Brimob, atas dasar RJ tersebut, kasus tidak dinaikkan untuk sidang disiplin," jelas Ferry.
Meski begitu, Ferry menegaskan bahwa tindakan disiplin internal tetap akan diberlakukan kepada Bripka ER.
"Akan tetapi, untuk tindakan disiplin tetap dilakukan," ujarnya menambahkan.
Klarifikasi Polda Sumut: Tidak Ada Keterlibatan Brimob dalam Pembakaran
Sebelumnya, Polda Sumut membantah kabar yang menyebutkan bahwa personel Brimob terlibat dalam aksi pembakaran terhadap pencuri ubi berinisial PA dan ZS. Kejadian itu terjadi pada Rabu (6/8/2025) di Percut Sei Tuan.
Ferry menyebut, Bripka ER baru tiba di lokasi setelah aksi penganiayaan dan pembakaran dilakukan oleh dua pelaku lainnya, yakni HR (seorang ASN) dan AM. HR dilaporkan sebagai pemilik kebun ubi, sementara AM menodongkan senjata kepada para korban.
"Anggota kami benar inisial ER, dari Sat Brimob Polda Sumut. Tetapi yang bersangkutan tiba di lokasi pada saat kejadian penganiayaan sudah selesai. Yang bersangkutan dipanggil oleh HR," jelas Ferry.
Bripka ER mengaku mengenal salah satu korban karena diduga pernah mencuri hasil kebun dan ban mobil miliknya. Ferry menegaskan bahwa Bripka ER tidak melakukan pembakaran atau penodongan, namun hanya menempeleng korban.
Proses Disiplin Tetap Berjalan
Kepala Satuan Brimob Polda Sumut, Kombes Rantau Isnur Eka, menyatakan bahwa Bripka ER tetap akan menjalani proses disipliner internal sesuai prosedur.
"Dengan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kami, kami akan melaksanakan tindakan tegas sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Kombes Rantau.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Bripka ER sedang mengikuti apel di Mako Brimob Sampali saat kejadian pembakaran berlangsung. Ia baru tiba di lokasi beberapa waktu setelah kejadian terjadi.*
(j006)
PADANGSIDIMPUAN Polres Padangsidimpuan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Lanjutan Pembang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan pihaknya telah mengaktifkan kembali ribuan penerima bantuan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kabupaten Simalungun mencatat prestasi membanggakan di bidang kesehatan dengan capaian Universal Health Coverage (UHC) sebesar 1
KESEHATAN
SIMALUNGUN Warga Kelurahan Girsang, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, sempat dihebohkan oleh temuan bangkai satwa
NASIONAL
JAKARTA Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, menerima bantuan 1,2 juta PIN elearning dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (
PENDIDIKAN
TAPANULI SELATAN Profesionalisme wartawan menjadi fokus utama dalam memperkuat jurnalisme berkualitas. Di tengah derasnya arus informasi
NASIONAL
LUBUK PAKAM Seorang terdakwa kasus narkotika berhasil melarikan diri dari Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Selasa (27/1), memicu peng
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) mencatat prestasi di bidang pelayanan kesehatan publik dengan pencapaian Universa
KESEHATAN
MEDAN PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Region 1/Medan kembali menegaskan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan melalui pro
NASIONAL
MEUREUDU Ketua Bhayangkari Daerah Aceh, Ny. Ira Marzuki, bersama Wakil Ketua Bhayangkari Sulawesi Selatan (Sulsel), Ny. Lina Nasri, meny
NASIONAL