Menjelang Ramadan, Pemerintah Aceh Kejar Kepastian Hunian Korban Bencana di 17 Kabupaten/Kota
BANDA ACEH Pemerintah Aceh mempercepat identifikasi dan penyiapan lahan untuk pembangunan Hunian Sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (H
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG - Bripka ER, anggota Brimob Polda Sumatera Utara, dipastikan tidak menjalani sidang kode etik Polri terkait aksinya yang menampar maling ubi hingga berujung insiden pembakaran di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, Rabu (20/8/2025).
Menurut Ferry, kasus Bripka ER telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau penyelesaian tanpa persidangan formal.
"Hasil daripada konfirmasi kami dengan Sat Brimob, atas dasar RJ tersebut, kasus tidak dinaikkan untuk sidang disiplin," jelas Ferry.
Meski begitu, Ferry menegaskan bahwa tindakan disiplin internal tetap akan diberlakukan kepada Bripka ER.
"Akan tetapi, untuk tindakan disiplin tetap dilakukan," ujarnya menambahkan.
Klarifikasi Polda Sumut: Tidak Ada Keterlibatan Brimob dalam Pembakaran
Sebelumnya, Polda Sumut membantah kabar yang menyebutkan bahwa personel Brimob terlibat dalam aksi pembakaran terhadap pencuri ubi berinisial PA dan ZS. Kejadian itu terjadi pada Rabu (6/8/2025) di Percut Sei Tuan.
Ferry menyebut, Bripka ER baru tiba di lokasi setelah aksi penganiayaan dan pembakaran dilakukan oleh dua pelaku lainnya, yakni HR (seorang ASN) dan AM. HR dilaporkan sebagai pemilik kebun ubi, sementara AM menodongkan senjata kepada para korban.
"Anggota kami benar inisial ER, dari Sat Brimob Polda Sumut. Tetapi yang bersangkutan tiba di lokasi pada saat kejadian penganiayaan sudah selesai. Yang bersangkutan dipanggil oleh HR," jelas Ferry.
Bripka ER mengaku mengenal salah satu korban karena diduga pernah mencuri hasil kebun dan ban mobil miliknya. Ferry menegaskan bahwa Bripka ER tidak melakukan pembakaran atau penodongan, namun hanya menempeleng korban.
Proses Disiplin Tetap Berjalan
Kepala Satuan Brimob Polda Sumut, Kombes Rantau Isnur Eka, menyatakan bahwa Bripka ER tetap akan menjalani proses disipliner internal sesuai prosedur.
"Dengan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kami, kami akan melaksanakan tindakan tegas sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Kombes Rantau.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Bripka ER sedang mengikuti apel di Mako Brimob Sampali saat kejadian pembakaran berlangsung. Ia baru tiba di lokasi beberapa waktu setelah kejadian terjadi.*
(j006)
BANDA ACEH Pemerintah Aceh mempercepat identifikasi dan penyiapan lahan untuk pembangunan Hunian Sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (H
PEMERINTAHAN
MEDAN Kasus kekerasan yang menewaskan seorang perempuan bernama Lina resmi memasuki meja hijau. Terdakwa David Chandra didakwa membunuh k
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menegaskan bahwa aparat yang menuduh pedagang es gabus menggunakan bahan spons harus mendapatk
NASIONAL
DENPASAR, BALI Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali kembali menunjukkan dukungan nyata terhadap Industri Kecil dan
EKONOMI
BEKASI Satuan Reserse Narkoba (SATRESNARKOBA) Polres Bekasi Kota kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas peredaran narkotika dan o
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA TIMUR Koperasi Kelurahan Merah Putih Cipinang Muara sukses menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 di Aula K
EKONOMI
OlehKhairul FahmiBELAKANGAN ini, ruang publik kita riuh dengan perdebatan mengenai partisipasi Indonesia dalam Board of Peace (BOP). Senti
OPINI
JAKARTA Indonesia dan Malaysia resmi menyepakati pembentukan satuan tugas (task force) percepatan penempatan pekerja migran Indonesia (PM
EKONOMI
MEDAN Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PHM) dan Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) yang diajukan Kementerian Lingkungan Hid
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Pemerintah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menyalurkan bantuan kemanusiaan berupa 100 ton beras untuk warga terdampak ba
NASIONAL