BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

Wakil Ketua DPR Minta KPK Ganti Istilah OTT, Ini Alasannya

Raman Krisna - Rabu, 20 Agustus 2025 20:55 WIB
Wakil Ketua DPR Minta KPK Ganti Istilah OTT, Ini Alasannya
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (foto: tangkapan layar ig tvr.parlemen)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan penggantian istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam proses penyelidikan yang dilakukan di lokasi dan waktu berbeda.

Usulan tersebut muncul menyusul penangkapan salah satu kader Partai NasDem sekaligus Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, pada 8 Agustus 2025 di Makassar, Sulawesi Selatan.

Abdul Azis tertangkap dalam OTT setelah menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) NasDem.

Namun, lokasi penangkapan Abdul Azis berbeda dengan pihak lain yang sudah diamankan sebelumnya.

"Saya melihat istilah OTT lebih tepat digunakan jika penangkapan dilakukan di tempat dan waktu yang sama saat aktivitas kejahatan berlangsung," ujar Sahroni saat rapat di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Sahroni menambahkan, apabila penangkapan dilakukan di luar situasi aktivitas kejahatan atau di tempat berbeda, istilah OTT kurang tepat.

"Kalau memang orangnya sudah berpindah tempat, mungkin bisa disebut OTT plus. Kalau memang OTT-nya tidak dalam kapasitas yang sama, sebaiknya istilah OTT diganti," tambahnya.

Dalam pandangannya, OTT harus merepresentasikan penangkapan langsung yang terjadi secara bersamaan dan tertangkap basah saat melakukan tindak pidana korupsi.

"Yang kami pahami, OTT itu penangkapan tangan di waktu yang sama dan bersamaan, bukan terpisah antara satu tempat dengan tempat lain," jelas Sahroni.

Lebih lanjut, Sahroni juga meminta Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, untuk memberikan penjelasan terkait OTT yang menimpa kader partainya tersebut.

"Saya diperintahkan untuk menyampaikan bahwa dalam logika hukum, tindak pidana yang dilakukan harusnya ditangkap saat yang bersamaan jika memungkinkan," ujarnya.

Sebagai informasi, OTT diatur dalam Pasal 1 Nomor 19 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mendefinisikan operasi tersebut sebagai penangkapan seseorang yang tertangkap basah melakukan tindak pidana.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru