BREAKING NEWS
Minggu, 19 Oktober 2025

Kejagung Tetapkan Muhammad Riza Chalid sebagai Tersangka TPPU dalam Kasus Tata Kelola Minyak Pertamina

- Kamis, 21 Agustus 2025 20:43 WIB
Kejagung Tetapkan Muhammad Riza Chalid sebagai Tersangka TPPU dalam Kasus Tata Kelola Minyak Pertamina
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. (foto: Kolase by Canva/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan Muhammad Riza Chalid sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Penetapan tersangka dilakukan pada 11 Juli 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (21/8).

"Benar, saudara MRC telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak Juli 2025," ungkap Anang.

Penetapan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap kasus besar dugaan korupsi pengelolaan minyak yang melibatkan Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018–2023.

Selain Riza Chalid, Kejaksaan juga telah menetapkan delapan orang lainnya sebagai tersangka.

Sebagai bagian dari langkah hukum, penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.

Terbaru, empat kendaraan milik pihak terafiliasi dengan Riza Chalid turut disita.

"Empat unit kendaraan disita setelah penggeledahan di dua rumah di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Kendaraan tersebut antara lain satu unit BMW 528 berwarna putih, satu unit Toyota Rush, serta dua unit Mitsubishi Pajero Sport, termasuk varian 2.4 Dakar," jelas Anang.

Dengan penambahan ini, total sembilan mobil telah diamankan oleh penyidik sebagai barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana yang menjerat MRC.

Langkah penyitaan ini dinilai sebagai bagian dari upaya optimal penegakan hukum dan pengembalian kerugian negara yang mungkin timbul dari kasus tersebut.

Penyidikan terhadap perkara ini masih terus berlanjut.*

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru