BREAKING NEWS
Rabu, 05 November 2025

Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Suap Terdakwa Ronald Tannur

- Jumat, 22 Agustus 2025 11:57 WIB
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Suap Terdakwa Ronald Tannur
Eks Ketua PN Surabaya divonis tujuh tahun penjara terkait Ronald Tannur (foto : okezone)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, atas kasus penerimaan suap sebesar 43.000 dolar Singapura (SGD) atau sekitar Rp450 juta.

Hakim Ketua, Iwan Irawan, dalam putusannya pada Jumat (22/8) menyatakan Rudi terbukti menerima suap dari pengacara terdakwa pembunuhan, Lisa Rachmat. Suap tersebut diberikan agar Rudi menggunakan kewenangannya dalam menunjuk majelis hakim yang menangani perkara kliennya, Gregorius Ronald Tannur, yang kemudian divonis bebas.

Selain hukuman penjara, Rudi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tidak dibayar, ia harus menjalani kurungan tambahan selama enam bulan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Rudi tidak dapat membuktikan asal-usul uang tunai dalam jumlah besar yang ditemukan di rumahnya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, yang terdiri dari Rp1,7 miliar, USD383.000, dan SGD1.099.581.

Hakim meyakini uang tersebut terkait dengan jabatannya selama menjadi Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat. Rudi juga dinilai tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2022 hingga saat ini.

Vonis ini menjadi salah satu bentuk tegas pengadilan dalam memberantas korupsi dan suap yang merusak integritas lembaga peradilan di Indonesia.*

(j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru