BREAKING NEWS
Sabtu, 23 Agustus 2025

KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Wamenaker: Biaya Sertifikasi K3 Melonjak dari Rp275 Ribu Jadi Rp6 Juta

Paul Antonio Hutapea - Jumat, 22 Agustus 2025 19:43 WIB
KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Wamenaker: Biaya Sertifikasi K3 Melonjak dari Rp275 Ribu Jadi Rp6 Juta
Wamenaker Immanuel Ebenezer ditahan KPK atas dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). (foto: tangkapan layar yt kpk ri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap secara rinci dugaan praktik pemerasan yang melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dalam kasus ini, KPK menyebut biaya resmi yang seharusnya hanya sebesar Rp275 ribu dapat melonjak hingga Rp6 juta per sertifikasi akibat praktik tidak terpuji tersebut.

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025), menjelaskan bahwa pemerasan dilakukan dengan cara memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikasi K3 apabila para pemohon tidak menyetorkan sejumlah uang tambahan di luar ketentuan.

Baca Juga:

"Ironisnya, tarif resmi hanya Rp275 ribu, namun karena ada praktik pemerasan, para pekerja harus mengeluarkan hingga Rp6 juta untuk mendapatkan sertifikasi tersebut," ungkap Setyo.

Ia menambahkan, jumlah tersebut bahkan dua kali lipat dari rata-rata upah minimum regional (UMR) yang diterima oleh para buruh dan pekerja, sehingga sangat membebani dan tidak mencerminkan semangat perlindungan terhadap tenaga kerja.

Baca Juga:

Setyo menjelaskan, sertifikasi K3 menjadi syarat penting bagi pekerja di sektor tertentu untuk memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah tenaga kerja di Indonesia pada 2025 mencapai sekitar 145,77 juta jiwa, atau 54 persen dari total populasi.

"Sertifikasi ini penting untuk keselamatan dan kesehatan kerja, agar para pekerja bisa produktif dan terlindungi," tambahnya.

Namun, alih-alih memberikan kemudahan, justru muncul dugaan praktik penyelewengan dalam proses pengurusannya, yang berujung pada tindakan tangkap tangan oleh KPK.

Immanuel Ebenezer dan 10 orang lainnya diamankan dalam operasi tangkap tangan di Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Mereka diduga terlibat dalam skema yang sistematis untuk menaikkan biaya sertifikasi secara tidak sah, yang kemudian merugikan ribuan pekerja di seluruh Indonesia.

KPK saat ini masih mendalami aliran dana serta potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait pemerasan dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menjadi peringatan serius akan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pelayanan publik, terlebih dalam sektor ketenagakerjaan yang langsung bersentuhan dengan hak dasar pekerja.*

(sp/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Imbas Kasus Korupsi Wamenaker, Pengamat: Saatnya Prabowo Reshuffle Kabinet
KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Kasus Sertifikasi K3 yang Menjerat Eks Wamenaker Noel
Presiden Prabowo Resmi Berhentikan Wamenaker Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka KPK
Wamenaker Noel Sebut Tak Terlibat Kasus Pemerasan, KPK: Ia Tahu, Membiarkan, Minta Bagian
Lisa Mariana Akui Terima Dana Korupsi Bank BJB, Kuasa Hukum Ridwan Kamil Angkat Bicara
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wamenaker Noel Minta Amnesti dari Presiden Prabowo
komentar
beritaTerbaru