MEDAN – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mendapat dukungan penuh dari berbagai kalangan, termasuk aktivis 98, Bram Manurung, dalam upaya membongkar kasus dugaan korupsi yang terjadi pada eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara II (PTPN 2) di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Bram Manurung menyampaikan bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara serius dan tuntas oleh Kejagung.
Ia mengapresiasi langkah awal yang sudah dilakukan oleh kejaksaan, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait seperti PT Ciputra dan Pemerintah Kabupaten Deliserdang.
"Kejagung telah memulai dengan memeriksa Ciputra dan Pemkab Deliserdang. Kasus ini sangat menyedot perhatian publik dan harus diselesaikan sampai kerugian negara dapat dikembalikan," ujar Bram Manurung saat ditemui di Medan, Sabtu (23/8/2025).
Bram menilai Jaksa Agung, St Burhanuddin, telah mempertimbangkan secara matang dampak dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap PT Ciputra dan Pemkab Deliserdang adalah langkah strategis untuk mengungkap praktik mafia tanah yang selama ini merugikan masyarakat di Sumatera Utara.
"Kami berharap, langkah Kejagung ini memberikan dampak positif bagi masyarakat Sumut, khususnya warga Deliserdang, yang sangat membutuhkan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah sebagai tempat tinggal," tambahnya.
Aktivis yang dikenal konsisten memperjuangkan keadilan ini juga optimis bahwa proses hukum terhadap kasus ini akan berlanjut hingga ke ranah persidangan.
"Kami, masyarakat Sumatera Utara, berkomitmen untuk mengawal kasus eks HGU PTPN 2 agar penegakan hukum berjalan transparan dan tuntas," tutup Bram Manurung.*
Editor
: Adelia Syafitri
Dukungan Kuat Aktivis 98 untuk Kejagung, Bram Manurung: Kasus Korupsi Eks HGU PTPN 2 Harus Dibongkar Sampai Tuntas