TP PKK Simalungun Luncurkan Pengajian Sahabat Qur’ani, Ajak Masyarakat Mengamalkan Al-Qur’an
SIMALUNGUN Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Simalungun menyelenggarakan pengajian lintas sektoral da
AGAMA
JAKARTA -Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Haryanto, dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR RI terkait dugaan tindakan asusila berdasarkan video viral di media sosial. Keputusan ini diambil dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Selasa (3/12/2024).
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, membacakan putusan hasil rapat permusyawaratan internal MKD yang memutuskan bahwa Haryanto telah melanggar kode etik.
“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat Haryanto SH MM MSi, nomor anggota A193 Fraksi PDIP, terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi berupa teguran tertulis,” ujar Nazaruddin saat membacakan putusan di Ruang Rapat MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Haryanto hadir langsung dalam sidang tersebut. Dalam pemeriksaan, MKD memutar video yang diduga menjadi bukti tindakan asusila. Namun, video tersebut diputar dalam ruang sidang secara tertutup, tanpa akses bagi media.
Salah satu anggota MKD, Mangihut Sinaga, mencecar Haryanto dengan berbagai pertanyaan terkait sosok pria dalam video.
“Mirip nggak sama Bapak? Gambar tadi Bapak sudah lihat, bukan tidak tahu. Gambar itu mirip nggak sama Bapak?” tanya Mangihut.
Haryanto dengan tegas membantah dirinya adalah sosok dalam video tersebut. “Nggak. Kalau saya kan nggak mirip. Orang mirip kan banyak. Kan belum tentu,” jawabnya.
Mangihut kemudian menyoroti ciri-ciri fisik seperti kumis dan alis yang terlihat dalam video, namun Haryanto tetap konsisten menyangkal. “Saya tidak tahu, dan saya tak pernah buat semacam itu,” katanya.
Kasus ini mencuat setelah video call yang diduga melibatkan Haryanto tersebar luas di media sosial, khususnya di platform X. Salah satu akun bernama Mazzini disebut sebagai sumber bukti yang dibawa MKD untuk klarifikasi.
Haryanto diduga melakukan tindakan asusila dengan memamerkan alat vitalnya dalam video call tersebut. Tangkapan layar dan video itu menjadi viral hingga memicu sorotan publik.
Nazaruddin Dek Gam menegaskan bahwa keputusan yang diambil bersifat final dan mengikat. “Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan MKD yang bersifat tertutup dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota MKD,” ujarnya.
Dengan keputusan ini, Haryanto resmi menerima sanksi berupa teguran tertulis atas pelanggaran kode etiknya.
(N/014)
SIMALUNGUN Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Simalungun menyelenggarakan pengajian lintas sektoral da
AGAMA
SIMALUNGUN Kelompok Kerja (Pokja) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Simalungun bekerja sama dengan Dinas Pendidikan menggelar k
PENDIDIKAN
JAKARTA Kepala Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Sumatera sekaligus Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, me
NASIONAL
WASHINGTON DC Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyampaikan ucapan khusus untuk umat Muslim, secara khusus di AS, menyambut bulan s
INTERNASIONAL
SURAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, menghadiri sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke7 RI
POLITIK
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, mengingatkan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk me
PEMERINTAHAN
PALUTA Kondisi Pasar Gunungtua, pusat perekonomian Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), terlihat semrawut pada Selasa sore (17/2/2026)
NASIONAL
JAKARTA Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat bersama pemerintah untuk membahas percepatan rehabi
NASIONAL
DENPASAR Satgas Pangan Polda Bali bersama instansi terkait melakukan pengecekan harga dan stok bahan pokok di sejumlah pasar modern dan
EKONOMI
JAKARTA Memasuki hari pertama ibadah puasa Ramadhan 1447 Hijriah, umat Islam perlu memastikan bacaan doa sahur dan niat puasa dilakukan
AGAMA