UMKM Wajib Tahu! KUR BNI 2026 Tawarkan Bunga Rendah dan Tenor hingga 5 Tahun
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) masih menjadi salah satu solusi pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
EKONOMI
JAKARTA -Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Haryanto, dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR RI terkait dugaan tindakan asusila berdasarkan video viral di media sosial. Keputusan ini diambil dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Selasa (3/12/2024).
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, membacakan putusan hasil rapat permusyawaratan internal MKD yang memutuskan bahwa Haryanto telah melanggar kode etik.
“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat Haryanto SH MM MSi, nomor anggota A193 Fraksi PDIP, terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi berupa teguran tertulis,” ujar Nazaruddin saat membacakan putusan di Ruang Rapat MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Haryanto hadir langsung dalam sidang tersebut. Dalam pemeriksaan, MKD memutar video yang diduga menjadi bukti tindakan asusila. Namun, video tersebut diputar dalam ruang sidang secara tertutup, tanpa akses bagi media.
Salah satu anggota MKD, Mangihut Sinaga, mencecar Haryanto dengan berbagai pertanyaan terkait sosok pria dalam video.
“Mirip nggak sama Bapak? Gambar tadi Bapak sudah lihat, bukan tidak tahu. Gambar itu mirip nggak sama Bapak?” tanya Mangihut.
Haryanto dengan tegas membantah dirinya adalah sosok dalam video tersebut. “Nggak. Kalau saya kan nggak mirip. Orang mirip kan banyak. Kan belum tentu,” jawabnya.
Mangihut kemudian menyoroti ciri-ciri fisik seperti kumis dan alis yang terlihat dalam video, namun Haryanto tetap konsisten menyangkal. “Saya tidak tahu, dan saya tak pernah buat semacam itu,” katanya.
Kasus ini mencuat setelah video call yang diduga melibatkan Haryanto tersebar luas di media sosial, khususnya di platform X. Salah satu akun bernama Mazzini disebut sebagai sumber bukti yang dibawa MKD untuk klarifikasi.
Haryanto diduga melakukan tindakan asusila dengan memamerkan alat vitalnya dalam video call tersebut. Tangkapan layar dan video itu menjadi viral hingga memicu sorotan publik.
Nazaruddin Dek Gam menegaskan bahwa keputusan yang diambil bersifat final dan mengikat. “Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan MKD yang bersifat tertutup dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota MKD,” ujarnya.
Dengan keputusan ini, Haryanto resmi menerima sanksi berupa teguran tertulis atas pelanggaran kode etiknya.
(N/014)
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) masih menjadi salah satu solusi pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
EKONOMI
JAKARTA Bulan Muharram merupakan salah satu bulan yang dimuliakan dalam Islam. Selain menandai awal Tahun Baru Hijriah, Muharram juga se
AGAMA
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution berharap Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke40 Tingkat Provinsi Sumatera Utara tidak hanya
PEMERINTAHAN
SAMOSIR Ajang lari lintas alam internasional Trail of The Kings Ultra Trail du Mont Blanc (UTMB) 2026 resmi berakhir di Kabupaten Samosi
OLAHRAGA
BANDA ACEH Seorang pekerja pemasangan baliho meninggal dunia setelah tersengat listrik bertegangan tinggi saat bekerja di kawasan Jalan
PERISTIWA
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya mantan Gubernur Aceh periode
NASIONAL
BINJAI Musyawarah Kecamatan (Muscam) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kecamatan Binjai Selatan berlangsung lancar dan kondusif
NASIONAL
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., secara resmi melepas Kafilah Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) Ka
PEMERINTAHAN
JAKARTA Danantara Indonesia menilai penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam beberapa waktu terakhir menjadi sinyal positif te
EKONOMI
PIDIE JAYA Pemerintah terus mempercepat proses pemulihan pascabencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera U
NASIONAL