BREAKING NEWS
Sabtu, 30 Agustus 2025

Terbongkar! Eks Karyawan Gasak Gudang PT Eka Artha Buana, Polsek Dentim Bekuk 4 Orang

Fira - Rabu, 27 Agustus 2025 12:37 WIB
Terbongkar! Eks Karyawan Gasak Gudang PT Eka Artha Buana, Polsek Dentim Bekuk 4 Orang
Empat orang mantan karyawan perusahaan PT Eka Artha Buana diamankan karena karena mencuri 6 karton Ellips Hair Vitamin Jar dengan total nilai sekitar Rp6 juta. (foto: Humas Polsek Dentim)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DENPASAR – Kepolisian Sektor Denpasar Timur (Polsek Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di gudang PT Eka Artha Buana yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Timur No. 212, Kesiman, Denpasar Timur.

Empat orang mantan karyawan perusahaan tersebut diamankan karena diduga terlibat dalam aksi pencurian barang dari dalam gudang.

Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H. menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan adanya kehilangan barang dalam jumlah tertentu yang tidak sesuai dengan catatan gudang.

Baca Juga:

Penelusuran lebih lanjut melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) memperlihatkan adanya aktivitas mencurigakan di luar jam operasional.

"Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H., M.H. bersama Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan empat pelaku di sekitar wilayah Jalan Gatot Subroto Timur pada Rabu (13/08/2025) sore," ungkap Kompol Tomiyasa.

Baca Juga:

Empat pelaku berinisial HFP, RPD, ES, dan SR merupakan mantan karyawan yang memahami sistem operasional gudang.

Mereka memiliki peran yang berbeda, seperti mengawasi kondisi sekitar, menyiapkan kendaraan, hingga mengangkut barang keluar area gudang tanpa izin.

Dari hasil interogasi, diketahui para pelaku mencuri 6 karton Ellips Hair Vitamin Jar dengan total nilai sekitar Rp6 juta, yang rencananya akan dijual untuk kepentingan pribadi.

Barang bukti berhasil diamankan saat penangkapan dan kini menjadi bagian dari proses penyidikan.

Saat ini, keempat pelaku ditahan di Mapolsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Kompol Tomiyasa menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah wujud komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

Ia juga mengimbau masyarakat serta pelaku usaha untuk lebih waspada, khususnya terhadap potensi pelanggaran dari pihak internal.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hangat dan Penuh Makna, Doa Bersama Polsek Dentim dan Ojol Satukan Semangat Kebersamaan dan Wujudkan Bali Aman
Kapolresta Denpasar Lakukan Safari Kunjungan Kerja ke Polsek Benoa, Tinjau Renovasi dan Berikan Arahan Personel
Ngaben Warga Banjar Taman Yangbatu Berjalan Khidmat, Aparat Gabungan Lakukan Pengamanan Terpadu
Polsek Denpasar Selatan Salurkan 1 Ton Beras Murah, Warga Antusias!
Kapolresta Denpasar dan Ketua Bhayangkari Lakukan Kunjungan Kerja ke Polsek Denpasar Barat
Minggu Kasih di Pura Dalem Padangsambian, Polresta Denpasar Serap Aspirasi Tokoh Adat dan Agama
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru