NTB -Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Wayan Agus (21), seorang pemuda disabilitas asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), menarik perhatian publik. Agus, yang tidak memiliki tangan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB atas laporan seorang mahasiswi.
Agus menjelaskan bahwa pertemuan dengan mahasiswi itu terjadi secara kebetulan di Teras Udayana. Dia mengaku meminta tolong kepada mahasiswi tersebut untuk diantarkan ke kampus Universitas Mataram.
“Saya cuma bilang, ‘Mba minta tolong anterin ke kampus,’ terus dia bersedia mengantar saya,” ungkap Agus, Selasa (3/12).
Agus menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengancam atau menekan mahasiswi itu. Dia bahkan mengklaim bahwa perjalanan tersebut berlangsung tanpa paksaan. Agus mengaku hanya mengikuti arahan mahasiswi yang akhirnya mengajaknya ke sebuah penginapan.
“Dia yang turun dan membayar penginapannya, lalu dia mengajak saya masuk,” tutur Agus.
Agus juga membantah jika dirinya memaksa untuk melakukan hubungan intim. Menurutnya, mahasiswi tersebut bahkan membantu melepaskan pakaian Agus karena kondisi disabilitasnya.
“Dia yang buka baju dan celana saya. Saya hanya menurut karena dia yang menyuruh saya masuk,” lanjut Agus.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk memastikan fakta di balik laporan tersebut. Polisi juga menyebut ada kemungkinan perbedaan sudut pandang antara Agus dan pelapor terkait kejadian ini.
Agus telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual. Sementara itu, pengacara Agus berencana mengajukan keberatan atas penetapan status tersangka tersebut, mengingat kondisi disabilitas kliennya dan klaim bahwa tidak ada unsur paksaan.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan seorang pemuda disabilitas dan menimbulkan banyak spekulasi terkait kronologi kejadian.
(N/014)
Agus, Pemuda Disabilitas, Klaim Hubungan dengan Mahasiswi atas Dasar Suka Sama Suka