8 Eks Anggota TPNPB-OPM di Papua Pegunungan Nyatakan Setia ke Indonesia, Serahkan Senjata
PAPUA PEGUNUNGAN Delapan anggota TPNPBOPM Kodap XV/Ngalum Kupel dilaporkan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NASIONAL
JAKARTA – Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri, resmi dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Pemecatan ini terkait kasus kematian ojek online (Ojol) Affan Kurniawan yang tewas setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada Kamis (28/8) malam.
Keputusan pemberhentian tersebut diambil berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung pada Rabu (3/9) hari ini.
Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan, menyatakan bahwa perilaku Kompol Cosmas merupakan perbuatan tercela.
"Sanksi penempatan khusus selama enam hari telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 3 September. Namun, berdasarkan sidang hari ini, diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Kombes Heri di ruang sidang.
Sementara itu, Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya sekaligus sopir kendaraan taktis yang terlibat, akan menjalani sidang KKEP pada Kamis (4/9).
Ia juga diduga melakukan pelanggaran berat.
Selain itu, lima anggota Brimob lain yang terlibat dalam kasus ini dan diduga melakukan pelanggaran sedang akan segera dijadwalkan sidangnya.
Mereka adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Sebelumnya, Mabes Polri telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus kematian Affan Kurniawan yang berlangsung pada Selasa (2/9).
Gelar perkara ini dilakukan setelah ditemukan dugaan tindak pidana yang menyebabkan kematian Affan.
Karo Wabprof Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menjelaskan bahwa gelar perkara ini melibatkan pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM, serta internal Polri dari Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, Propam Brimob, dan Mabes Polri.
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan unsur pidana pada perbuatan pelanggaran kategori berat," ungkap Agus dalam konferensi pers pada Senin (1/9).
Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan penegakan hukum, di mana Polri berkomitmen memberikan penanganan secara transparan dan akuntabel.*
(cn/a008)
PAPUA PEGUNUNGAN Delapan anggota TPNPBOPM Kodap XV/Ngalum Kupel dilaporkan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NASIONAL
JAKARTA Layanan media sosial milik Meta, yakni WhatsApp, Instagram, dan Facebook, dilaporkan mengalami gangguan pada Jumat malam (12/6/202
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri klaim mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang menyebut adany
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ribuan mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Ju
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Kota Medan memastikan kondisi keuangan daerah masih aman dan mencukupi untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perj
PEMERINTAHAN
MEDAN Dewan Pengawas Perum Bulog, Frans B. M. Dabukke, meninjau langsung pelaksanaan Program Bantuan Pangan (Banpang) di Sumatera Utara un
EKONOMI
JAKARTA Layanan media sosial Facebook dan Messenger dilaporkan mengalami gangguan massal di berbagai negara pada Jumat, 12 Juni 2026. Gang
SAINS DAN TEKNOLOGI
BALI Pemain Timnas Indonesia Justin Hubner resmi melepas masa lajang setelah melangsungkan akad nikah dengan selebritas Jennifer Coppen, J
ENTERTAINMENT
JAKARTA Polda Metro Jaya menjelaskan alasan tidak diperbolehkannya massa mahasiswa menuju kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta P
PERISTIWA