MEDAN -Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan portal Polsek Medan Area ditutup saat warga hendak melapor. Dalam narasi yang beredar, disebutkan bahwa akibat penutupan portal tersebut, warga tidak bisa membuat laporan pengaduan. Video tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dan reaksi dari masyarakat.
Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Fernandes Aritonang memberikan klarifikasi terkait peristiwa tersebut. Hendrik menjelaskan bahwa portal yang ditutup bukanlah kebijakan dari pihak Polsek, melainkan pemasangan portal dilakukan oleh warga setempat. “Kantor Polsek Medan Area berada di pemukiman warga, dan warga di sekitar polsek turut berperan dalam menciptakan rasa aman di lingkungan mereka dengan membuat portal tersebut,” ungkap Hendrik pada Senin (2/12).
Terkait isu warga yang tidak bisa melapor, Hendrik menjelaskan bahwa pada Minggu (1/12), dua warga memang datang untuk membuat laporan. Namun, keduanya saling melaporkan satu sama lain. “Pada pukul 01.15 WIB, seorang warga bernama Debi membuat laporan terkait dengan perbuatan tidak menyenangkan. Tak lama setelah itu, sekitar 15 menit, Fachrur Rozi datang untuk melapor terkait penganiayaan,” ujar Hendrik.
Dikarenakan kedua laporan yang datang saling bertentangan, pihak Polsek Medan Area menyarankan Fachrur Rozi untuk melapor langsung ke Polrestabes Medan. Sementara laporan Debi tetap diterima dan diproses di Polsek Medan Area. “Kami melayani pengaduan masyarakat 24 jam setiap harinya, namun dalam kasus saling lapor, kami memberikan arahan agar laporan yang satu diarahkan ke Polrestabes Medan,” tambahnya.
Kapolsek menegaskan bahwa pelayanan pengaduan masyarakat tetap berjalan lancar dan tidak ada pembatasan atau kesulitan dalam melapor. Semua laporan tetap diproses sesuai prosedur yang berlaku.