Siaga Menghadapi Bencana: Kapolda Aceh Tegaskan Sinergi TNI–Polri dan Pemda
MEULABOH Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, memimpin Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Tahun 2025 di Mapolres Aceh Ba
Nasional
JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan agar para tersangka kasus dugaan penghasutan yang berujung kerusuhan dalam aksi demonstrasi akhir Agustus lalu, termasuk Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, bersikap kooperatif dan menghadapi proses hukum dengan penuh tanggung jawab.
Yusril menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum, baik aparat penegak hukum yang menetapkan status tersangka, maupun pihak tersangka yang memiliki hak untuk melakukan pembelaan secara hukum.
"Saya kira setiap orang harus gentleman menghadapi satu proses hukum," ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Ia menyarankan para tersangka menggunakan jasa advokat untuk membela diri dan membantah dugaan aparat apabila merasa tidak bersalah.
Selain itu, mereka juga bisa menempuh jalur hukum seperti pra peradilan apabila menilai bukti-bukti penetapan tersangka tidak kuat.
"Kalau memang merasa tidak cukup bukti, silakan ajukan perlawanan hukum. Jangan serta-merta minta dibebaskan begitu saja, hadapi prosesnya," imbuhnya.
Yusril juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan berimbang.
Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki hak untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka bila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Namun, di sisi lain, hak membela diri juga merupakan bagian dari sistem hukum yang harus dihormati.
"Orang boleh saja menyuarakan pendapat. Tapi kalau ada unsur delik, misalnya penghasutan, maka penyidik berhak menyelidiki dan menetapkan. Tapi orang yang disangka juga berhak menyangkal. Jalankan proses secara fair dan adil," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menahan Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru, bersama lima orang lainnya terkait dugaan penghasutan melalui media sosial yang berujung pada kerusuhan dalam unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada 28 Agustus 2025.
Kelima tersangka lainnya adalah:
- Mujaffar Salim (MS) – admin akun Instagram @blokpolitikpelajar
- Syahdan Husein (SH) – admin akun Instagram @gejayanmemanggil
- KA – admin akun Instagram @AliansiMahasiswaPenggugat
- FL – admin akun TikTok @fighaaaaa
- RAP – admin akun Instagram @RAP
"Benar, telah dilakukan penahanan terhadap enam orang tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (4/9/2025).
Polisi menyebut, keenam tersangka menyebarkan konten digital berupa flyer dan caption yang berisi ajakan untuk melakukan aksi rusuh.
Salah satu kontennya memuat tulisan "Polisi Butut, Jangan Takut", yang dinilai sebagai bentuk penghasutan terhadap pelajar dan anak-anak untuk melawan aparat dalam aksi demonstrasi.
"Isi flyer dan caption tersebut bertujuan menghasut pelajar untuk melakukan aksi perlawanan, yang kemudian berujung pada kerusuhan dan mengancam keselamatan anak," kata Ade Ary.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal berlapis, di antaranya:
- Pasal 160 KUHP tentang penghasutan
- Pasal 45A ayat 3 jo. Pasal 28 ayat 3 UU ITE
- Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU Perlindungan Anak
Saat ini, keenam tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.*
(lp/a008)
MEULABOH Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, memimpin Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Tahun 2025 di Mapolres Aceh Ba
Nasional
JAKARTA Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi nonaktif terhadap tiga anggota DPR nonaktif dan mengaktifkan kembali d
Politik
MEDAN Personel Polda Sumatera Utara, Aipda ES, resmi dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti menjual barang bukti 1 kilogram
Hukum dan Kriminal
MEDAN Universitas Sumatera Utara (USU) mencatat pencapaian bersejarah dalam kancah akademik internasional. Berdasarkan QS World Universi
Pendidikan
JAKARTA Polda Metro Jaya memastikan akan mengumumkan hasil tes DNA terhadap dua kerangka manusia yang ditemukan di Gedung Administrasi A
Peristiwa
MEDAN Personel Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Tembung akhirnya berhasil menangkap salah satu pelaku pengeroyokan terhadap seora
Hukum dan Kriminal
JAKARTA Uskup Keuskupan ManokwariSorong, Mgr. Hilarion Datus Lega, menyerukan agar Ordinariatus Castrensis Indonesia (OCI), keuskupan k
Nasional
BATU BARA Lagi dan lagi, petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Batu Bara disibukkan dengan peristiwa kebakaran yang terjadi di Ik
Peristiwa
KOTA TANGERANG Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menggagas program pemberdayaan ekonomi bagi para pengemudi ojek online (Ojol) melal
Nasional
MEDAN Polisi memastikan penyelidikan kematian wartawan media online Niko Saragih masih berjalan. Hingga kini, hasil ekshumasi atau pembo
Hukum dan Kriminal