BREAKING NEWS
Minggu, 07 September 2025

Polisi Geledah Rumah dan Kantor Delpedro, Buku-Buku Disita

Adelia Syafitri - Sabtu, 06 September 2025 21:44 WIB
Polisi Geledah Rumah dan Kantor Delpedro, Buku-Buku Disita
Penggeledahan di kantor dan kediaman Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, pada Kamis (4/9/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kantor dan kediaman Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, pada Kamis (4/9/2025).

Tim Advokasi Lokataru mengungkapkan bahwa penggeledahan berlangsung saat keluarga dan organisasi masyarakat sipil tengah menjenguk Delpedro yang saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Fian Alaydrus, Asisten Peneliti sekaligus Tim Advokasi Lokataru, mengatakan bahwa meskipun sempat terjadi adu mulut antara aparat dan pihak Lokataru, penggeledahan tetap dilaksanakan.

Baca Juga:

Di kedua lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah buku dan spanduk yang berkaitan dengan riset yang dilakukan oleh Lokataru.

"Barang-barang yang diambil sebagian besar adalah buku-buku, bahkan yang kami sendiri tidak mengetahui kaitannya dengan tuduhan tindak pidana yang diarahkan kepada rekan-rekan kami," ujar Fian kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (6/9).

Baca Juga:

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

Namun, Ade enggan memberikan detail terkait barang-barang yang disita dan alasan spesifik di balik penggeledahan tersebut.

Ia menegaskan bahwa tindakan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan," ujar Ade singkat saat dikonfirmasi di Polda Metro Jaya, Kamis (4/9).

Sementara itu, Lokataru dan sejumlah pihak mengkritik keras tindakan penggeledahan ini dan menilai langkah aparat sebagai bentuk tekanan terhadap organisasi masyarakat sipil.

Sebelumnya, penangkapan Delpedro juga telah menuai sorotan luas dari berbagai kalangan yang menilai proses hukum terhadapnya harus berjalan adil dan transparan.*

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Iwakum Gugat Pasal 8 UU Pers ke MK, Ini Respons Dewan Pers
Tim Advokasi Ajukan Penangguhan Penahanan Delpedro Marhaen, Polda Masih Bungkam
Ayah Sambung di Tapsel Diamankan Polisi Usai Diduga Aniaya Anak Tiri Hingga Meninggal Dunia
Kurir 4.833 Butir Pil Ekstasi, Warga Lhokseumawe Dihukum Mati di PN Medan
Barang Milik Ahmad Sahroni yang Dijarah Massa Berangsur Dikembalikan, Termasuk Sertifikat Tanah
Pembakaran Gedung Grahadi Terencana: Polisi Tetapkan 33 Tersangka, Termasuk Anak-anak
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru