BREAKING NEWS
Sabtu, 02 Agustus 2025

Polda NTB Tegaskan Pemuda Disabilitas Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Bukan Pemerkosaan

BITVonline.com - Senin, 02 Desember 2024 04:50 WIB
37 view
Polda NTB Tegaskan Pemuda Disabilitas Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Bukan Pemerkosaan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

NTB -Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengklarifikasi kasus yang sempat viral mengenai pemuda disabilitas berinisial IWS alias Agus yang ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian menegaskan bahwa Agus bukanlah tersangka dalam kasus pemerkosaan, melainkan kasus pelecehan seksual.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (2/12/2024), Kabid Humas Polda NTB, M. Kholid, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyelidikan dan penyidikan yang mendalam. Agus, seorang pemuda dengan disabilitas, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswi.

“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pelecehan seksual, bukan pemerkosaan,” tegas Kholid.

Baca Juga:

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombespol Syarif Hidayat, menambahkan bahwa meskipun korban dalam kasus ini adalah seorang mahasiswi, pihaknya tidak menghadirkan korban dalam konferensi pers. Korban dikatakan merasa tertekan dan mendapatkan intimidasi dari pelaku.

“Korban tidak dihadirkan dalam acara ini karena mengaku mendapatkan tekanan dari pelaku,” kata Kombespol Hidayat.

Baca Juga:

Pendamping hukum korban dari Pusat Bantuan Hukum Mangandar NTB, Andre Saputra, juga mengungkapkan bahwa kliennya merasa terintimidasi oleh pelaku. Ia mendesak agar pihak berwenang memberikan perlindungan kepada korban selama proses hukum berjalan.

Sebelumnya, Agus (22), seorang pemuda yang mengalami disabilitas, membantah tuduhan pemerkosaan yang dilontarkan kepadanya. Dalam sebuah wawancara, Agus dengan raut wajah sendu mengungkapkan bahwa kondisi fisiknya yang terbatas membuatnya sulit melakukan aktivitas sehari-hari, apalagi kekerasan seksual.

“Dengan keadaan saya seperti ini, bagaimana saya bisa melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan? Saya bahkan kesulitan membuka celana atau baju sendiri,” ujar Agus, saat diwawancarai pada Minggu (1/12/2024).

Kasus ini menyoroti isu pelecehan seksual dan penanganan hukum terhadap penyandang disabilitas. Polda NTB berkomitmen untuk terus mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru