Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Potongan tubuh korban kemudian ditemukan di beberapa lokasi, antara lain semak-semak di Desa Pacet Selatan, Mojokerto, serta di sekitar kamar kos pelaku.
Penemuan jasad pada 6 September 2025 oleh warga menjadi titik awal penyelidikan.
Polisi yang bergerak cepat akhirnya menangkap pelaku di Surabaya pada 8 September dini hari.
Polisi menjerat Alvi dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Kasus ini menjadi perhatian serius. Kami imbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan pribadi dengan cara-cara yang sehat, bukan dengan kekerasan," tegas AKBP Ihram.
Kasus ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban di Lamongan, sekaligus menjadi peringatan keras tentang bahaya hubungan yang tidak sehat serta penyelesaian konflik dengan cara kekerasan.*
(d/a008)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.