BREAKING NEWS
Rabu, 24 Juni 2026

Tragis! Pria Asal Sumut Habisi Nyawa Kekasihnya di Surabaya

Raman Krisna - Senin, 08 September 2025 13:30 WIB
Tragis! Pria Asal Sumut Habisi Nyawa Kekasihnya di Surabaya
Konferensi pers oleh Polres Mojokerto merilis kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi, Senin (8/9/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MOJOKERTO – Kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi kembali menggemparkan publik.

Seorang pria bernama Alvi Maulana (24), asal Labuhanbatu, Sumatera Utara, ditangkap polisi setelah diduga menghabisi nyawa kekasihnya berinisial TAS (25) di Surabaya.

Pasangan muda yang sama-sama alumni Universitas Trunojoyo Madura (UTM) itu diketahui telah menjalin hubungan selama lima tahun.

Alvi merupakan sarjana informatika, sedangkan TAS lulusan manajemen.

Meski belum menikah, keduanya tinggal bersama di sebuah rumah kos di kawasan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, menjelaskan bahwa hubungan keduanya kerap diwarnai konflik.

Pelaku mengaku sering merasa tertekan dengan sikap serta tuntutan ekonomi korban.

"Peristiwa ini berawal dari kehidupan bersama yang belum sah. Pelaku merasa kewalahan dengan tuntutan gaya hidup korban. Kekesalan yang berlarut-larut kemudian memicu terjadinya tindak pidana tersebut," ujar AKBP Ihram saat konferensi pers, Senin (8/9/2025).

Puncak pertengkaran terjadi pada Minggu (31/8) dini hari.

Saat itu, pelaku baru pulang larut malam dan mendapati pintu kos dalam keadaan terkunci dari dalam.

Pertikaian kembali pecah hingga berujung pada aksi fatal yang mengakhiri nyawa korban.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku melakukan tindakan keji terhadap jasad kekasihnya.

Potongan tubuh korban kemudian ditemukan di beberapa lokasi, antara lain semak-semak di Desa Pacet Selatan, Mojokerto, serta di sekitar kamar kos pelaku.

Penemuan jasad pada 6 September 2025 oleh warga menjadi titik awal penyelidikan.

Polisi yang bergerak cepat akhirnya menangkap pelaku di Surabaya pada 8 September dini hari.

Polisi menjerat Alvi dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman seumur hidup.

"Kasus ini menjadi perhatian serius. Kami imbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan pribadi dengan cara-cara yang sehat, bukan dengan kekerasan," tegas AKBP Ihram.

Kasus ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban di Lamongan, sekaligus menjadi peringatan keras tentang bahaya hubungan yang tidak sehat serta penyelesaian konflik dengan cara kekerasan.*

(d/a008)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru