
Gubernur Koster Ajak BPS Lakukan Sensus Kebudayaan, Kendaraan hingga Pengangguran di Bali
DENPASAR Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan Bulan Statistik Nasional 2025 yang akan digelar oleh
PemerintahanJAKARTA — Pemerintah menegaskan bahwa penempatan anggota Polri dan TNI aktif di jabatan publik di luar institusinya tidak bisa dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui mekanisme ketat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penegasan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (8/9/2025).
"Pengajuan anggota Polri dan TNI untuk menduduki jabatan di instansi lain harus berasal dari institusi asal, bukan semata-mata keinginan pribadi," kata Eddy, sapaan akrabnya, di hadapan majelis hakim konstitusi.
Baca Juga:
Menurut Eddy, mekanisme tersebut telah diatur secara rinci dalam Pasal 153 Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam regulasi itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat yang membutuhkan prajurit TNI atau anggota Polri diwajibkan mengajukan permohonan tertulis kepada Panglima TNI atau Kapolri, dengan tembusan kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN.
Baca Juga:
Eddy menekankan bahwa prosedur tersebut dirancang untuk menjamin adanya kontrol institusional dan mencegah potensi tumpang tindih kewenangan maupun konflik kepentingan dalam jabatan publik.
"Dengan mekanisme ini, penempatan anggota Polri atau TNI aktif tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada proses formal yang harus diikuti," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa norma dalam Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian dan penjelasannya telah sesuai dengan ketentuan dalam UU ASN serta sejalan dengan Putusan MK sebelumnya, yakni Putusan MK No.15/PUU-XX/2022.
Uji materi terhadap pasal dalam UU Kepolisian ini diajukan oleh dua warga sipil, Syamsul Jahidin, seorang mahasiswa doktoral yang juga berprofesi sebagai advokat, dan Christian Adrianus Sihite, lulusan sarjana hukum.
Para pemohon menilai ketentuan dalam UU tersebut membuka celah bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri dari status keanggotaannya, sehingga dianggap merugikan warga sipil yang ingin bersaing secara adil dalam pengisian jabatan publik.
"Hal ini berpotensi mencederai prinsip supremasi sipil dan meritokrasi dalam birokrasi," ujar Syamsul usai sidang.
Eddy menyatakan bahwa berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, kalangan non-PNS, termasuk dari TNI dan Polri, memang diperbolehkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi madya tertentu, dengan catatan harus melalui proses terbuka dan kompetitif serta mendapatkan persetujuan dari Presiden.
"Ketentuan ini telah dipertegas dalam berbagai regulasi, termasuk dalam keputusan presiden sebagai bentuk akuntabilitas," katanya.
Isu penempatan personel TNI dan Polri aktif di jabatan publik belakangan kembali mencuat dan menuai kritik dari sejumlah kalangan sipil.
Sebelumnya, Panglima TNI juga telah menegaskan komitmennya menjaga supremasi sipil dan memastikan setiap penugasan prajurit di jabatan sipil tetap berada dalam koridor hukum.
Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan melanjutkan sidang uji materi ini dalam beberapa pekan ke depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan pihak terkait.*
(tb/a008)
DENPASAR Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan Bulan Statistik Nasional 2025 yang akan digelar oleh
PemerintahanJEMBRANA Turnamen sepak bola antar kampung paling bergengsi di Jembrana, Dandim Cup IV, resmi dibuka pada Senin, 8 September 2025, di La
OlahragaMEDAN Dalam ajaran Islam, jodoh adalah salah satu ketetapan Allah SWT yang bersifat ghaib dan menjadi bagian dari takdir setiap manusia.
AgamaOlehPristanto Silalahi. DI tengah hiruk pikuk pertumbuhan ekonomi dan geliat digitalisasi, ada satu lapisan masyarakat Indonesia yang kini
OpiniBALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di wilayah Provinsi Bali pada Selasa (9/9) akan did
NasionalYOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca beragam di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta
NasionalJAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Jawa Barat pada Selasa (9/9). Berda
NasionalJAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada Selasa (9/9). Berdasa
NasionalACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Provinsi Aceh pada Selasa (9/9). Mayorita
NasionalSUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca beragam di wilayah Sumatera Utara (Sumut) pada Sel
Nasional